GUNUNGKIDUL, harianmerapi.com - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul diamankan tim gabungan Polres Gunungkidul dan Polda DIY.
Tersangka AR (50) mantan anggota DPRD Gunungkidul dibekuk Polres Gunungkidul dan Polda DIY pada Rabu (20/4/2022) malam lalu.
Mantan anggota DPRD Gunungkidul tersebut ditangkap Polres Gunungkidul dan Polda DIY diduga karena mengkonsumsi narkoba.
Baca Juga: Polisi Berhasil Membekuk Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Gunungkidul
Hingga Jumat (22/4/2022) tersangka mantan anggota DPRD Gunungkidul ini masih diperiksa intensif Satnarkoba Polres Gunungkidul guna dilakukan pengembangan.
Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti Handayani mengungkapkan penangkapan ini bermula dari tim Satresnarkoba Polres Gunungkidul yang mendapatkan informasi terkait dengan tersangka AR yang selama ini memiliki dan mengonsumsi obat terlarang.
"Tim kemudian melakukan penggalian lebih dalam dan pengintaian hingga akhirnya diamankan," katanya, Jumat (22/4/2022).
Baca Juga: Razia Polsek Gedongtengen Jogja di Bulan Ramadhan Amankan Ratusan Botol Minuman Keras
Setelah dipastikan, polisi lantas melakukan penggerebekan saat tersangka tengah berada di rumahnya Kapanewon Wonosari.
Selanjutnya yang bersangkutan digiring ke Mapolres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam lagi terkait hal tersebut.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terkait dengan kasus tersebut, apakah yang bersangkutan telah memiliki jaringan peredaran atau tidak.
"Kasus ini sudah kami tangani bekerjasama dengan Polda DIY," terangnya. *