news

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Ingatkan Amandemen UUD Tak Bisa Dilakukan Semaunya

Rabu, 6 April 2022 | 11:30 WIB
Jimly Asshiddiqie (Foto: akun @JimlyAS)

harianmerapi.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie angkat bicara soal amandemen UUD 1945 yang kini marak diperbincangkan.

Menurut Jimly Assshiddiqie, constitutional amendment atau amandemen kosntitusi tidak bisa semuaunya dilakukan.

Dalam akun twitter pribadinya yang dikutip harianmerapi.com Rabu (6/4/2022), Jimly Asshiddiqie mengatakan constitutional amendment tidak bisa semaunya dilakukan hanya dengan dasar kemauan mayoritas suara tanpa pertimbangan substansi keadilan konstitusional.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Ingatkan Mendagri Soal Amandemen UUD, Jangan Soal Jabatan Presiden 3 Periode

Selain itu juga harus mempertimbangkan prinsip-prinsip dasar  serta cita-cita kebangsaan dan kenegaraan yang telah disepakati bersama sebagai norma tertinggi dalam UUD.

Unggahan Jimly Asshiddiqie banyak mendapat tanggapan netizen.

“Menyepakati tak mesti dengan minor atau mayor suara, bila dirujuk pada sistem musyawarah masa lalu, di mana tingkat kesadaran untuk membangun sebuah bangsa lebih tinggi dari saat ini, yang cenderung melihat manfaat atas apa yang dilakukan,” balas netizen.

Baca Juga: Penyelundupan Sabu Internasional, Gunakan Kapal Nelayan

Balasan ini ditanggapi lagi Jimly Asshiddiqie.

“Apa masalah Anda ? Ini perkembangan teori di dunia. Perubahan konstitusi juga bisa dijudicial review,” kata Jimly.

Baca Juga: Waspada, Saat Sahur Rawan Klitih

“Ini tidak usah dikait-kaitkan dengan kasus wacana perpanjangan masa jabatan atau  tunda pemilu di Indonesia yang sejak tahun lalu sudah saya prediksi tidak mungkin, tidak akan, dan memang tidak boleh,” pungkasnya. *

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB