Jimly Asshiddiqie: MPR Tak Bisa Paksakan Kehendak untuk Ubah UUD

photo author
- Minggu, 3 April 2022 | 10:30 WIB
Jimly Asshiddiqie  (Foto:  akun @JimlyAS)
Jimly Asshiddiqie (Foto: akun @JimlyAS)

harianmerapi.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, ada yang bertanya, apakah atas nama mayoritas MPR dapat paksakan kehendak untuk ubah UUD ?

Sedang perubahan itu dilakukan  dengan melanggar prosedur atau bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, prinsip fundamental, nilai substantif yang hidup dalam masyarakat pemilik kedaulatan.

Pertanyaan seperti itu ia ungkapkan kembali dalam akun twitter pribadinya yang dikutip harianmerapi.com Minggu (3/4/2022).

Baca Juga: Tips Menurunkan Kolesterol, Begini Penjelasan Satgas Covid-19 IDI Prof Zubairi Djoerban

“Sekarang makin banyak ahli di dunia yang menyatakan bahwa perubahan UUD juga bisa di-judicial review (JR),” paparnya lagi.

Atas persoalan tersebut, Jimly menyatakan tak usah percaya tentang perubahan UUD , perpanjangan masa jabatan 3 periode.

“Ide ini tidak boleh karena menyimpang dari amanat reformasi dan langgar UUD. Tidak mungkin, karena mayoritas parpol dan DPD pasti menolak,” terangnya.

Baca Juga: Apakah Kolesterol Tinggi Merupakan Penyakit, Ini Jawaban Prof Zubairi Djoerban

“Tidak akan, karena tahapan pemilu sudah akan dimulai, tidak ada waktu lagi untuk perubahan,” terang Prof Jimly Asshiddiqie.

Unggahan Prof Jimly banyak mendapat tanggapan netizen.

 

“Masalahnya pak, rezim ini tidak mau tahu, semua dikangkangi secara masif dan terorganisir. Jangankan Cuma UUD lah wong Quran juga maunya direvisi sudah ga sesuai zaman,” timpal netizen.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X