Sebab ditegaskan Agus Suprapto tidak harus langsung dibuang namun dapat dimanfaatkan lebih dulu.
"Semakin bertambahnya jumlah penduduk maka terjadi peningkatan sampah yang dihasilkan," katanya.
Baca Juga: Demi Pacari Bidan Sweetha, Dony Pembunuh Ibu dan Anak di Semarang Ngaku Bujangan, Padahal...
"Harus dilakukan terobosan dan kesadaran pengelolaan sampah dimulai dari terkecil di rumah tangga, RT dan RW, desa dan kelurahan hingga kecamatan. Dengan demikian beban sampah kabupaten tidak membesar," ujarnya.
DLH Sukoharjo akan terus memberikan pendampingan pengelolaan sampah ditingkat RT dan RW maupun desa dan kelurahan.
Sebab masing-masing wilayah tersebut memiliki potensi sampah buangan berbeda.
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun 27 Maret, Lisa BLACKPINK Bikin Album Edisi Terbatas
Wilayah dengan volume sampah besar harus secara ketat didampingi agar tidak muncul masalah seperti keberadaan tempat pembuangan luar.
"Aturannya sudah ada tidak boleh membuang sampah liar seperti di jalan, saluran air, sungai dan lainnya. Kalau melanggar jelas ada sanksinya," lanjutnya.
Bentuk pendampingan DLH Sukoharjo dilakukan di tingkat desa dan kelurahan dengan membentuk bank sampah.
Selain itu juga pelatihan pemanfaatan sampah daur ulang untuk dimanfaatkan menjadi barang bernilai ekonomi.
Baca Juga: Pencurian Ternak Makin Marak di Kulon Progo, Giliran Sapi Limosin Dituntun Maling
Pemanfaatan sampah tersebut seperti menggunakan daun untuk diolah menjadi pupuk kompos.
Selain itu juga botol air mineral, keras, kardus dan bahan lainnya dimanfaatkan menjadi barang bernilai ekonomi.
"Termasuk juga memanfaatkan sampah berbahan plastik diolah menjadi barang bernilai ekonomi. Jangan langsung dibuang karena sulit terurai," lanjutnya. *