harianmerapi.com - Pemerintah kembali mengatur teknis pengisian e-HAC di aplikas PeduliLindungi bagi penumpang pesawat.
Penumpang pesawat tujuan domestik diwajibkan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan.
Kebijakan ini diberlakukan untuk menghindari antrean panjang di bandara kedatangan.
Baca Juga: Komnas HAM Temukan Dugaan Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta
Seperti dilansir laman covid19.go.id yang dikutip harianmerapi.com Selasa (8/3/2022), e-HAC dapat diisi paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan.
E-HAC akan diperiksa saat check-in di bandara keberangkatan. Aturan sebelumnya, e-HAC diperiksa di bandara kedatangan .
Ketentuan ini berlaku efektif per 3 Maret 2022. Selain itu, e-HAC juga wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.
Baca Juga: Viral di TikTok Video Aksi Barbar Kucing Oren Bikin Panik Warga Sekampung, Begini Akhir Kisahnya
"Jangan lupa untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru," sarannya.
Masyarakat diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes), memakai masker, rajin cuci tangan, menjaga jarak, jauhi kerumunan dan hindari mobilitas yang tak perlu.
Baca Juga: Ibu Han So Hee Terjerat Utang, Agensi Beberkan Perjalanan Kasusnya
Untuk informasi terkait Covid-19 kunjungi situs resmi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/. Berbagai informasi mengenai vaksin Covid-19 tersedia di https://s.id/infovaksin.*