harianmerapi.com- Pemerintah terus menggenjot vaksinasi guna memperkuat imun tubuh sekaligus mencegaha penyebaran Covid-19
Selain itu, pemerintah juga mendorong penemuan vaksin karya dalam negeri yang bisa digunakan untuk masyarakat.
Dalam waktu tidak terlalu lama masyarakat bisa menggunakan vaksin bikinan dalam negeri yang kini masih dalam proses, yakni vaksin Merah Putih.
Baca Juga: Wacana Pemilu Diundur, Partai Golkar Jateng Tetap Komitmen Usung Airlangga Hartarto
Lantas, bagaimana kehalalan vaksin Merah Putih, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjawabnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin COVID-19 Merah Putih.
Sebagaimana dilansir laman resmi covid19.go.id yang dikutip harianmerapi.com Selasa (1/3/2022), dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan Vaksin Merah Putih produksi PT Biotis Pharmaceuticals dan Universitas Airlangga (Unair) halal dan suci untuk digunakan.
Baca Juga: Wah… Marcello Tahitoe Resmi Jadi Vokalis Dewa 19: Saya Tidak Pernah Menyangka
“Vaksin melindungi, segeralah divaksinasi saat gilirannya tiba,” ajaknya.
Masyarakat tetap diimbau disiplin menerapkan protookol kesehatan (prokes), memakai masker, rajin cuci tangan, jaga jarak, hindari kerumunan dan kurangi mobilitas.
Baca Juga: Buntut Invasi Rusia ke Ukraina, FINA Batalkan Kejuaraan Dunia Junior di Rusia
Untuk informasi terkait Covid-19 kunjungi situs resmi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/. Berbagai informasi mengenai vaksin Covid-19 tersedia di https://s.id/infovaksin.*