KARANGANYAR, harianmerapi.com - Sub kontraktor pembangunan Masjid Agung Karanganyar mendesak pelunasan pembayaran dari PT MAM Energindo senilai Rp4,5 miliar. Pembayaran itu macet sejak Novembember tahun 2021.
Penting diketahui, proyek pembangunan Masjid Agung seharusnya selesai pada Desember 2021. Namun PT MAM Energindo selaku rekanan Pemkab Karanganyar mengajukan perpanjangan.
Kali terakhir perpanjangan pada 8-20 Februari 2022. Dalam proyek multiyears ini, PT MAM Energindo menandatangani kontrak senilai Rp89 miliar.
Baca Juga: Misteri Makan Bakmi Godog Istimewa di Malam Jumat Kliwon
Terdapat 20 sub kontraktor yang mengerjakan bidang berlainan mulai bangunan, lapangan parkir, payung, kelistrikan, porselen dan sebagainya. Masing-masing belum dibayar antara Rp100-an juta sampai Rp500-an juta.
Seorang vendor atau sub kontraktor berinisial P mengatakan pembayarannya lancar di awal. Namun sejak November 2021, pembayarannya macet. Padahal vendor sudah hampir selesai mengerjakan Masjid Agung.
P yang khawatir bakal menemui persoalan jika identitasnya dibuka mengatakan, sejauh ini sudah ada 17 vendor menghentikan pekerjaannya. Mereka ketar-ketir jika terjadi serah terima sementara pekerjaan (PHO) antara Pemkab Karanganyar dengan PT MAM tanpa penyelesaian pembayaran dengan vendor.
"Ini proyek pembangunan masjid. Tempat ibadah umat Islam. Dibalik itu ternyata banyak yang terzalimi. Yakni kami. Banyak dari kami yang juga bermotivasi ibadah dalam membangun Masjid Agung. Tapi jangan juga dizalimi," katanya, Kamis sore (10/2/2022).
Baca Juga: Aneka Manfaat Kelor antara Lain untuk Mencegah Sakit Ginjal, Hipertensi, Anemia dan Gangguan Syaraf
Para vendor mengaku sudah jengah dengan janji-janji PT MAM bakal membayar. Kenyataannya, sampai sekarang tidak terealisasi. Kini, mereka berharap DPUPR selaku mitra PT MAM bersedia memberi solusi terbaik.
"DPUPR tahu betul masalah kami para vendor. Kami mengetuk hati pejabat di DPUPR, agar mau menekan PT MAM,” katanya.
Lantaran langkah mediasi ke PT MAM seakan tanpa titik terang. Kemudian, mengambil langkah advokasi hukum.
Kuasa hukum vendor dari Taufik Nugroho Lawyer and Friends mengatakan PT MAM Energindo selaku kontraktor diminta segera membayarkan tunggakan pembayaran penyelesaian pengerjaan. Pihaknya akan menempuh upaya hukum apabila PT MAM Energindo tak membayarkan tunggakan tersebut.
"Kami melayangkan somasi ke PT MAM Energindo. Kami menuntut tanggungjawab PT MAM untuk membayarkan tunggakan," katanya.