Sedangkan untuk rehab RTLH bersumber dari DAK pusat khusus tahun 2022 ini Pemkab Sukoharjo tidak mengambil. Sebab pemerintah pusat membuat aturan baru dimana daerah penerima bantuan harus menyediakan dana pendamping dari kabupaten kota sebesar Rp 20 juta per unit. Kebutuhan anggaran tersebut sangat besar dimana Pemkab Sukoharjo sudah menganggarkan dana sendiri dalam program daerah untuk rehab RTLH lainnya.
"Terbaru dan baru pertama diterapkan di Kabupaten Sukoharjo para tahun 2022 ini ada program pembangunan baru (PB) rumah sebanyak 19 unit dari anggaran APBD Provinsi Jawa Tengah," ujarnya.
Para penerima nantinya akan menerima sebesar Rp 35 juta per unit rumah. Bantuan diberikan kepada warga yang belum memiliki rumah. Warga tersebut selama hidup tinggal menumpang, kontrak atau sewa di rumah atau bangunan milik orang lain dan tidak berstatus kepunyaan sendiri.
Sebanyak 19 unit rumah yang akan dibangun tersebut rinciannya, 8 unit di Desa Baran, Kecamatan Nguter, 6 unit di Desa Pengkol Kecamatan Nguter, 2 unit di Desa Pondok Kecamatan Nguter dan 3 unit di Desa Mojorejo Kecamatan Bendosari.
"Pada penerima bantuan ini harus sudah masuk data miskin atau DTKS dan tidak punya rumah. Selain itu warga tersebut harus sudah punya tanah sendiri dibuktikan dengan sertifikat tanah berkekuatan hukum tetap, sudah berkeluarga, terakhir syarat harus warga asli Kabupaten Sukoharjo dengan menunjukan bukti KTP dan KK," lanjutnya.
Ditambahkannya, syarat tersebut harus dipenuhi semua termasuk kepemilikan tanah. Sebab bantuan yang diberikan sifatnya untuk membantu pembangunan rumah baru. Sedangkan pengadaan tanah menjadi tanggungjawab warga penerima.*