JAKARTA, harianmerapi.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan aturan tentang pelaksanaan vaksin booster pada Januari 2022.
Surat Edaran No. HK.02.02/II/252/2022 di antaranya mengatur tentang jenis vaksin booster yang diberikan di bulan Januari 2022.
Sebagaimana dilansir dari laman Covid19.go.id yang dikutip harianmerapi.com Jumat (14/1/2022), untuk penerima dosis primer Sinovac akan diberikan booster berupa ½ dosis vaksin AstraZeneca (0,25 ml) atau ½ dosis vaksin Pfizer (0,15 ml).
Baca Juga: Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Ditahan di Rutan KPK
Selanjutnya, untuk penerima dosis primer AstraZeneca, maka akan diberikan booster berupa ½ dosis vaksin Moderna (0,25 ml) atau ½ dosis vaksin Pfizer (0,15 ml).
Selain itu, surat edaran ini mengatur syarat untuk menerima vaksin booster, seperti harus berusia 18 tahun ke atas, skema prioritas untuk lansia dan penderita masalah kekebalan tubuh (immunocompromised).
Selain itu juga mensyaratkan mereka telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Baca Juga: Ardhito Pramono Ngaku Pernah Ditawari Narkoba Sejak Kuliah di Luar Negeri
Untuk bisa mendapatkannya, sasaran vaksinasi perlu menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK ke fasilitas layanan kesehatan terdekat atau daftar melalui aplikasi PeduliLindungi.
Sedang khusus Ibu hamil bisa mendapatkan vaksinasi booster, dengan penggunaan vaksin mengacu pada SE Kementerian Kesehatan No HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Pelaksanaan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster) akan berlangsung secara serentak di seluruh kabupaten/kota untuk sasaran lansia.
Baca Juga: Begini Penjelasan Kemenkes Mengenai Vaksin Booster Homolog dan Heterolog
Sedangkan dengan sasaran non-lansia berlangsung ketika wilayah tersebut mencapai cakupan dosis 1 total min. 70% dan cakupan dosis 1 lansia min. 60%.
Untuk informasi terkait Covid-19 kunjungi situs resmi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id dan https://s.id/infovaksin.*