Sedangkan untuk satu bidang tanah wakaf menggunakan aturan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Pada saat ini sedang difasilitasi Kantor Kementerian Agama Sukoharjo menunggu persetujuan dari Badan Wakaf Indonesia Provinsi Jawa Tengah.
Burhan menambahkan, masih ada 4 bidang tanah yang belum terselesaikan pengadaanya hingga akhir tahun 2021 lalu. Sebab pemilik tanah tidak sepakat dengan rencana pembangunan JLT.
"Pengadaan tanah untuk pembangunan JLT akan diselesaikan tahun 2022 ini. Sebab hingga akhir tahun 2021 lalu masih ada bidang tanah belum terselesaikan. Apabila dalam pelaksanaan nanti ada kendala lagi maka akan dilakukan sistem konsinyasi dimana uang ganti rugi akan dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN)," ujarnya.
DPUPR Sukoharjo memakai sistem konsinyasi setelah selama satu tahun pada tahun 2021 lalu pemilik tanah belum menyelesaikan kelengkapan berkas. Padahal dari sisi kesiapan petugas dan pemenuhan anggaran telah tersedia.
Baca Juga: Jangan Buru-buru Dibuang, Ini Manfaat Ampas Kopi untuk Kecantikan, Salah Satunya Obat Jerawat
"Bidang tanah yang sudah terselesaikan pengadaanya sudah dilakukan pematokan batas atau sebagai tanda untuk pembangunan JLT," lanjutnya.
DPUPR Sukoharjo nanti setelah menyelesaikan pengadaan tanah akan melaporkan dan menyerahkan sepenuhnya ke Pemkab Sukoharjo. Sebab tahap selanjutnya tinggal dilakukan pembangunan JLT.
"Soal pembangunan JLT kami serahkan sepenuhnya ke Pemkab Sukoharjo. Kami hanya mendapat tugas untuk pengadaan tanah saja. Setelah selesai akan kami laporkan semua ke bupati," lanjutnya. *