BANTUL, harianmerapi.com - Polisi akhirnya menahan N yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ayah cabuli anak kandung di Kabupaten Bantul.
Penetapan tersangka tersebut lantaran Polres Bantul sudah mengantongi alat bukti dan keterangan dari tersangka maupun korban dalam kasus ayah cabuli anak kandung tersebut.
Termasuk keterangan bahwa N, pria 50 tahun itu sempat mengancam korban jika tidak menuruti nafsu bejatnya.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan N yang merupakan warga Gilangharjo, Pandak sebagai tersangka.
Baca Juga: Berseteru dengan Marisya Icha, Selebgram Medina Zein Jadi Tersangka
"Kita sudah memiliki dua alat bukti yang kuat sehingga langkah cepat kita tetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung ditahan." ungkapnya pada Rabu, 5 Januari 2022.
AKBP Ihsan mengatakan bahwa tersangka mengalami hiperseksual. Sedangkan motif tersangka menurutnya memiliki hasrat seksual kepada anak kandungnya sendiri.
Bahkan, terungkap bahwa hasrat seksual tersangka juga pernah dilampiaskan kepada adik iparnya, yakni adik dari istri tersangka.
Akibat perbuatan itu, adik ipar tersangka sempat hamil dan sudah melahirkan seorang anak.
Namun, menurut Kapores Bantul tersangka menyangkal perbuatannya dilakukan dengan paksaan. Dalam keterangannya, tersangka mengaku bahwa perbuatan itu dilakukan dengan adik ipar lantaran suka sama suka.
Baca Juga: Jeep CJ-7, Mobil Jadul yang Cocok untuk Offroad dan Bisa Dibandrol Mahal
Dijelaskan lebih lanjut, tersangka juga sempat meminta korban untuk meladeni nafsunya. Saat itu ajakan tersebut disampaikan melalui pesan singkat Whatsapp.
"Korban diancam tidak akan diberikan uang," terang AKBP Ihsan.
Diketahui perbuatan bejat tersangka dilakukan di kamar korban yang saat ini telah berusia 17 tahun tersebut saat kondisi rumah sedang sepi.