BANTUL, harianmerapi.com – Beredarnya kabar mengenai dugaan kasus tindakan asusila oleh oknum mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang muncul di salah satu akun media sosial, Jumat (31/12/2021), mendapat perhatian berbagai pihak.
Sebagai bentuk tanggung jawab UMY kepada masyarakat, UMY memberikan tujuh sikap yang disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol (BHP) UMY, Hijriyah Oktaviani lewat siaran persnya, Selasa (4/01/2022).
1. UMY memiliki komitmen zero tolerance terhadap pelaku pelanggaran disiplin, terlebih yang mengarah pada kriminalitas.
Tindakan asusila yang dilaporkan menjadi kasus yang benar-benar mendapat perhatian serius dan telah dilakukan penanganan secara tepat dan cepat oleh UMY agar bisa segera diselesaikan secara tuntas.
2. UMY memiliki regulasi penanganan kasus pelanggaran disiplin yang baik di bawah Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa.
UMY juga telah menunjuk Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PKBH FH UMY) untuk memberikan pendampingan kepada korban atau penyintas.
Hal itu dilakukan apabila berkeinginan untuk menempuh jalur hukum supaya mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia secara adil sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Pemerintah Umumkan Vaksin Booster Dimulai 12 Januari 2022, Ini Kota yang Masuk Kriteria
3. UMY berupaya mendapatkan keterangan yang valid dari penyintas secara langsung bukan hanya melalui laporan di media sosial, agar dapat dilakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mendapatkan bukti dan kebenaran kasus tersebut.
4. UMY bertanggungjawab dalam proses pendampingan dan konseling bagi penyintas melalui layanan konseling yang difasilitasi oleh Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA) UMY.
UMY menunjukkan sikap empati, memberikan dukungan, serta memberikan perlindungan dan rasa aman bagi penyintas.
Baca Juga: Anak Kedua Raffi Ahmad Dijenguk Menteri Luar Negeri, Berharap Gedenya Jadi Diplomat
5. UMY telah memberikan penegasan kepada pelaku untuk memberikan klarifikasi yang sejujurnya sebagai wujud iktikad baik, dan akan mengambil keputusan yang tegas jika pelaku terbukti bersalah.