6. UMY memiliki prinsip dan sikap independen dalam membuat kebijakan dan keputusan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun demikian UMY sangat terbuka untuk menerima masukan, baik kritik maupun saran.
7. UMY mengimbau kepada semua pihak untuk bisa mengakses informasi yang valid mengenai perkembangan kasus tersebut berdasarkan informasi dari Biro Humas dan Protokol di situs resmi UMY.
Sehingga, individu/kelompok baik itu dosen, tendik, mahasiswa ataupun alumni selain Biro Humas dan Protokol tidak dapat berbicara atas nama / mewakili UMY.
“Press release ini dibuat agar dapat menjadi informasi yang valid bagi masyarakat,” tandas Ria, sapaan akrab Hijriyah Oktaviani.
Baca Juga: Ini Sosok yang Bakal Menempati 'Rumah Rakyat Setuju' Salatiga Senilai Rp 2,2 Miliar Lebih
Kepala Urusan Humas UMY Imaniar Ranti menambahkan, poin 3 dan 5 sudah cukup menjawab pertanyaan perkembangan dari kasus tersebut.
“Kami pasti akan memberikan keterangan lebih detail jika poin 3 dan 4 sudah ada kejelasan,” terangnya. *