Pemerintah Umumkan Vaksin Booster Dimulai 12 Januari 2022, Ini Kota yang Masuk Kriteria

photo author
- Selasa, 4 Januari 2022 | 13:30 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin (Foto: Dokumentasi Humas Setkab/ Jay)
Menkes Budi Gunadi Sadikin (Foto: Dokumentasi Humas Setkab/ Jay)

JOGJA, harianmerapi.com - Pemerintah akan memulai program vaksinasi dosis lanjutan atau vaksin booster tanggal 12 Januari 2022. vaksin booster akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua diberikan.

"Program vaksin booster sudah diputuskan oleh bapak Presiden akan jalan tanggal 12 Januari," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Selasa (4/1/2022) dikutip dari laman setkab.go.id.

vaksin booster akan diberikan masyarakat usia 18 tahun ke atas sesuai dengan rekomendasi WHO. Budi menyebut vaksin booster akan diberikan kepada kabupaten dan kota yang sudah memenuhi kriteria 70 persen untuk dosis pertama dan 60 persen untuk dosis kedua.

Baca Juga: Beberapa Negara Mulai Bahas Booster ke-4, Indonesia Masih Kejar Pemerataan

"Sampai sekarang ada 244 kabupaten/ kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut," imbuhnya.

Setidaknya dibutuhkan sekitar 230 juta dosis vaksin untuk pelaksanaan vaksin booster dan saat ini pemerintah telah memiliki sekitar 113 juta dosis dari kebutuhan.

Adapun jenis vaksin yang akan digunakan, Budi menegaskan pemerintah akan memutuskan setelah mendapatkan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X