diy

Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Saat Nataru, DPRD DIY : Protokol Kesehatan Diketatkan

Kamis, 9 Desember 2021 | 16:43 WIB
Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana (Foto: Wulan Yanuarwati)



JOGJA, harianmerapi.com - Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengatakan pembatalan PPKM level 3 saat Nataru merupakan kewenangan pemerintah pusat yang harus dipatuhi.

"Pembatalan PPKM kewenangan pemerintah pusat dengan berbagai pertimbangannya. Tentunya DIY ikut kebijakan itu, meskipun bukan berarti saat ini sudah aman,'' ujar Huda, Kamis (9/12/2021) di Kantor DPRD DIY.

Meski patuh terhadap kebijakan pusat, Huda menyebut tidak boleh lengah sebab pembatalan PPKM level 3 saat Nataru justru harus diimbangi pengetatan protokol kesehatan.

Baca Juga: Diskusi Bareng Komnas Perempuan dan Komnas HAM, Nikita Mirzani Soroti Kasus Novia Widyasari

"Pembatalan PPKM level 3 bukan berarti memperlonggar protokol kesehatan. Justru harus diimbangi dengan pengetatan prokes. Kalau pembatasan dilonggarkan maka prokes harus diketatkan itu agar seimbang dan memperkecil potensi penularan," jelasnya.

Huda menjelaskan dalam rapat koordinasi bersama Forkompinda menghadapi liburan Nataru, disampaikan bahwa DIY merupakan tujuan destinasi ketiga secara Nasional setelah Jateng dan DKI Jakarta.

Padahal luas wilayahnya sangat kecil dibandingkan dengan daerah lain. Artinya jumlah wisatawan akan sangat padat. Disitulah perlu pengetatan protokol kesehatan.

Baca Juga: Novia Widyasari Sempat Lapor ke Komnas Perempuan, Begini Faktanya

"Kita sudah belajar, kenaikan kasus itu lebih mudah dibandingkan menurunkan kasusnya. Makanya jangan sampai liburan ini meningkatkan kasus seperti yang lalu lalu," ujar Huda.

Oleh sebab itu, Huda menekankan hal yang perlu dilakukan terus menerus tanpa henti dan disiplin ialah selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Poin utamanya adalah tetap menerapkan protokol kesehatan dalam semua aktivitas publik dan terutama wisata,'' imbuhnya.*

 

Tags

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB