GUNUNGKIDUL, harianmerapi.com – Menjelang penerapan PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) oleh Pemerintah Pusat di seluruh wilayah untuk mengurangi mobilitas masyarakat, Pemkab Gunungkidul melakukan berbagai antisipasi.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi, Dinas Perhubungan Gunungkidul, Bayu Susilo Aji, menyatakan dengan adanya penerapan PPKM Level 3 saat Nataru, pihaknya terus melakukan berbagai persiapan.
Di antaranya melakukan survei lokasi di pintu masuk ke Gunungkidul maupun jalur wisata. Karena diperkirakan jalur-jalur ini akan padat kendaraan meskipun ada pembatasan jumlah pengunjung obwis dengan kuota 50 persen selama PPKM Level 3 diberlakukan.
“Nantinya kami juga akan menambah rambu-rambu atau papan imbauan pengguna jalan," katanya Senin (6/12/2021).
Beberapa fasilitas seperti Penerangan Jalan Umum (PJU), Apill, dan lainnya terus dilakukan perbaikan.Sesuai dengan
Inmendagri nomor 62 tahun 2021, pihaknya akan mengikuti arahan pemerintah daerah dalam penerapan aturan tersebut.
Sampai saat ini pihaknya juga belum dapat merinci bagaimana penerapan PPKM level 3 Nataru lantaran belum adanya Instruksi Bupati.
Baca Juga: Siskaeee Terungkap Berulangkali Buka Baju dan Pamer Alat Vital di Jogja, Tak Hanya di Bandara YIA
Namun untuk beberapa tempat seperti perbatasan dan titik-titik keramaian menjadi perhatian pihaknya yang rencananya akan bergabung dengan instansi lain seperti kepolisian dan Satpol PP.
“Petunjuk teknisnya belum ada, tetapi tentunya untuk persiapan terus kami lakukan,” imbuhnya
.
Saat ini pemberlakuan kunjungan wisatawan dengan kendaraan ganjil genap dan prokes angkutan wisata khusus bus dan travel seperti di Rest Area Bunder dan Terminal Semin juga terus dilakulan.
Baca Juga: Sandiaga Uno Puji Ivan Gunawan Indonesia Jadi Tuan Rumah Miss Grand International 2022: Kita Siap
Pada pengamanan Nataru mendatang pelaksanaannya dilakukan terpadu baik di perbatasan, tempat wisata, jalur wisata, maupun pusat keramaian, pasar, terminal, dan tempat ibadah.
"Kami belum tahu apakah di pusat keramaian akan dilakukan penyekatan, ditutup atau dibatasi seperti dulu karena juknisnya belum ada,” tutupnya *