JAKARTA, harianmerapi.com - Kepolisian sudah menahan dan memproses oknum polisi berpangkat Bripda berinisial RB alias Randy Bagus yang diduga dengan sengaja menyuruh NWR alias Novia Widyasari untuk melakukan aborsi sebanyak 2 kali, hingga akhirnya bunuh diri di samping pusara makam ayahnya.
Namun demikian, netizen menyinggung soal dugaan pemerkosaan yang dilakukan RB namun tidak diungkap dalam siaran pers yang diunggah oleh akun medsos Divisi Humas Polri @DivHumas_Polri, Sabtu (4/12/2021).
Netizen menyebut, Novia Widyasari adalah korban pemerkosaan hingga hamil. Bukan terjadi karena berpacaran kemudian melakukan perbuatan seperti layaknya suami istri yang berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021.
Netizen menyerbu akun medsos Divisi Humas Polri tersebut dengan menyisipkan kata 'Diperkosa' hingga menjadi trending di Twitter, Minggu (5/12/2021).
Kalimat yang dipersoalkan netizen tersebut yakni, "Setelah resmi berpacaran mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021," ungkap Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12).
"Wrong. Novi dicekokin obat tidur dan diperkosa," tulis akun @ra******.
"Maksudnya gimana nih bestie? Karena tindak pemerkosaan di hubungan suami istri juga bisa loh. Jadi dia diperkosa atau engga?" komen akun @yes********.
Baca Juga: Novia Widyasari Ingin Jadi Guru karena Alasan yang Sangat Mulia, Ini Cerita Melankolisnya
Berikut rilis yang diunggah Divisi Humas Polri melalui akun Twitter @DivHumas_Polri, Sabtu (4/12/2021).
Polri Akan Tindak Tegas Oknum RB Pasca Bunuh Diri Mahasiswi di Mojokerto
Polri melalui Polda Jatim bergerak cepat terkait kasus bunuh diri seorang mahasiswi berinisial NWR di area makam Dusun Sugihan, Desa Capak, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: Sosok Randy Bagus Pacar Novia Widyasari yang Paksa Aborsi Terkuak, Identitas Keluarganya Tersebar
Polri telah menahan dan sedang memproses oknum polisi berpangkat Bripda berinisial RB yang diduga dengan sengaja menyuruh NWR untuk melakukan aborsi sebanyak 2 kali. Jika terbukti bersalah, maka oknum tersebut akan ditindak tegas secara internal oleh Polri dan juga pidana umum.