solo

Polres Sukoharjo Tangkap Pembuang Bayi Meninggal Dalam Kardus

Jumat, 3 Desember 2021 | 19:45 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukan barang bukti kasus temuan bayi meninggal dunia dalam kardus. (Wahyu Imam Ibadi)

SUKOHARJO, harianmerapi.com - Polres Sukoharjo menangkap E (20) warga Desa Pondok, Kecamatan Nguter seorang perempuan pembuang mayat bayi berjenis kelamin laki-laki. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Jumat (3/12/2021) mengatakan, kronologis kejadian bermula pada awal Agustus 2020 pelaku E kenal dengan seorang laki-laki bernama Diki Wahyu Nur Alim (21) sama sama bekerja disebuah pabrik di wilayah Kecamatan Grogol.

Pada 12 September 2020 E dan laki-laki yang dikenalnya berpacaran. Keduanya kemudian melakukan hubungan suami istri sebanyak empat kali di hotel di Tawangmangu, Karanganyar. Pada bulan Maret 2021 pelaku E merasakan tidak datang bulan. Pelaku E kemudian membeli alat tes kehamilan di apotek di wilayah Gamping, Joho, Sukoharjo. Hasil pengecekan diketahui ternyata E positif hamil.

Baca Juga: Timbulkan Suara Bising dan Pencemaran Air, Warga Kembang Nanggulan Minta Aktivitas Tambang Pasir Dihentikan

Pelaku E kemudian memberitahu kabar kehamilannya pada Diki Wahyu Nur Alim. Namun laki-laki yang jadi pacarnya tersebut tidak mau bertanggungjawab. Diki Wahyu Nur Alim setelah menerima kabar kehamilan pelaku lantas memilih pergi keluar daerah dan meninggalkan E.

Kehamilan tersebut tetap dipertahankan pelaku E. Pada 27 November 2021 sekitar pukul 08.00 WIB pelaku E merasakan kontraksi namun saat itu ditahan. Sekitar pukul 10.00 WIB pelaku E melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki. Usai melahirkan pelaku E tiduran hingga pukul 17.00 WIB.

Pada hari Minggu 28 November 2021 sekitar pukul 05.30 WIB membuang bayi yang baru saja dilahirkan dengan cara memasukan dalam kardus. Pelaku E membuangnya dengan meletakan di bawah pohon pisang di belakang rumahnya.

Baca Juga: 13 Ribu Hektare Lahan di Sumbing, Sindoro dan Prau Wilayah Temanggung Masuk Kategori Kritis

Bayi dalam kardus yang sudah meninggal tersebut kemudian ditemukan warga. Polres Sukoharjo yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dengan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan saksi.

Hasilnya pada Rabu 1 Desember 2021 sekitar pukul 23.30 WIB anggota Resmob Polres Sukoharjo berhasil mengamankan pelaku E di rumah orangtuanya. Pemeriksaan kemudian dilakukan dan diketahui pelaku E mengakui perbuatannya. Selain menangkap pelaku, Polres Sukoharjo juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah karpet warna pink, satu buah bantal warna kuning dengan bercak darah.

"Pelaku E ini kenal laki-laki ditempat kerja dan pacaran hingga hamil setelah melakukan hubungan suami isteri. Laki-laki yang dipacari E tidak bertanggungjawab hingga pelaku E melahirkan dan bayi yang dilahirkan meninggal dunia," ujarnya.*

Tags

Terkini