SEMARANG, harianmerapi.com - Kopi Robusta Gunung Kelir Kabupaten Semarang kini telah didaftarkan sebagai Indikasi Geografis (IG) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Permohonan pendaftaran ini dilakukan langsung oleh Bupati Semarang, Ngesti Nugraha.
Pemerintah Kabupaten Semarang sebenarnya telah lama mengembangkan dan ingin mendaftarkan produk tersebut sebagai Indikasi Geografis.
Baca Juga: Mr Jarwo: Naif Terpenting Mengurus HKI, Selanjutnya Belum Tahu Nasibnya Bubar Atau Jalan Terus
“Sebenarnya ini sudah lama sekali (ingin mendaftarkan) Kopi Robusta itu. Kemudian saat ini juga sudah ada yang diekspor juga ke mancanegara,” seperi dikutip harianmerapi.com dari Humas Pemkab Semarang.
Dengan adanya Hak Paten (Indikasi Geografis) ini tentunya akan lebih menguatkan nama Kopi Robusta Gunung Kelir di Kabupaten Semarang.
Ngesti menjelaskan, Kopi Robusta Gunung Kelir telah dikelola dengan baik di kawasan yang cukup luas, kurang lebih 3.000 hektar dan dikembangkan untuk mengangkat ekonomi masyarakat yang ada di Kabupaten Semarang.
Baca Juga: Misteri Watu Lumpang yang Mengancam Lewat Mimpi
Kepala Kanwil Kumham Jawa Tengah, Yuspahruddin juga menerangkan pentingnya pendaftaran Indikasi geografis.
Dengan didaftar kopi Robusta Gunung Kelir ini, nanti tidak bisa sembarangan orang mengakui bahwa rasa seperti ini Kopi Gunung Kelir ini diakui orang lain.
“Iini yang penting. Ada perlindungan hukum terhadap masyarakat di Kabupaten Semarang, itu yang penting," jelas Yuspahruddin.
Baca Juga: Ubi Cilembu Sehatkan Sistem Pencernaan dan kulit, Cocoknya Diolah Apa Saja?
Kopi Robusta Gunung Kelir bisa dikatakan telah memenuhi syarat untuk menjadi sebuah Indikasi Geografis karena telah berbadan hukum dan, status lahan yang pasti.
Kemudian juga telah terbentuk Tim MPIG yang melakukan pengawasan terhadap Kopi Gunung Kelir secara berkala mulai dari pemetikan sampai hasil jadi produk Kopi Gunung Kelir.