diy

Sultan Tetapkan Kenaikan UMP dan UMK di DIY, Ini Rinciannya

Jumat, 19 November 2021 | 12:22 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan HB X (Foto: Wulan Yanuarwati)



JOGJA, harianmerapi.com - Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK), Jumat (19/11/2021).

Penetapan UMP dan UMK berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Upah Minimum Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan oleh Gubernur berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022.

Baca Juga: 6 Tip Menghindari Penipuan Belanja Online

Upah Minimum Provinsi DIY Tahun 2022 sebesar Rp 1.840.915,53 atau naik sebesar Rp 75.915,53 atau naik sebesar 4,30% dibandingkan UMP 2021.

Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota DIY Tahun 2022 ditetapkan dengan rincian sebagai berikut :

1. UMK Kota Yogyakarta sebesar Rp 2.153.970 naik Rp 84.440 atau 4,08 persen dari tahun 2021.

Baca Juga: Nirina Zubir Kecewa, Jurnalisme TvOne Dipertanyakan

2. UMK Kabupaten Sleman sebesar Rp 2.001.000 naik 97.500 atau 5,12 persen dari tahun 2021.

3. UMK Kabupaten Bantul UMK sebesar Rp 1.916.848 naik Rp 74.388 atau 4,04 persen dari tahun 2021.

4. UMK Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp 1.904.275 naik Rp 99.275 atau 5,50 persen dari tahun 2021.

5. UMK Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp 1.900.000 naik Rp 130.000 atau 7,34 persen dari tahun 2021.

Baca Juga: Menteri PPPA Apresiasi Unisa Yogyakarta sebagai Kampus Perempuan Berkemajuan

Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, Badan Pusat Statistik dan unsur akademisi.

Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022 ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. *

Halaman:

Tags

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB