jawa-tengah

Kasus Sudah Turun Status Sukoharjo Tetap Bertahan Level 2

Rabu, 17 November 2021 | 14:00 WIB
Danramil Kartasura Kapten Inf Mardiyanto saat memantau vaksinasi virus Corona di Desa Gumpang, Kartasura. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)

 

SUKOHARJO,harianmerapi.com- Status Kabupaten Sukoharjo belum juga turun dan tetap bertahan di level 2 virus Corona. Hal tersebut berdasarkan Instruksi Bupati (Inbup) Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2021.

Masyarakat tetap diminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sebab kondisi sekarang euforia pelonggaran membuat banyak yang melupakan memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Rabu (17/11/2021) mengatakan, pemerintah pusat masih menetapkan status Kabupaten Sukoharjo dalam level 2 virus Corona. Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti Pemkab Sukoharjo dengan mengeluarkan Inbup Nomor 18 Tahun 2021. Isi aturan tersebut sebagian besar masih sama seperti dalam Inbup Nomor 17 Tahun 2021 sebelumnya.

Baca Juga: Hasil Survei UMS, Tingkat Kepuasan Publik terhadap Pelayanan Polres Sukoharjo 74,73 Persen

Pemkab Sukoharjo sebelumnya sudah berusaha keras melakukan percepatan vaksinasi virus Corona dan sosialisasi penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona ke masyarakat dengan harapan kasus virus Corona terus menurun dan status level ikut turun ke level 1. Namun pemerintah pusat masih tetap menetapkan status Kabupaten Sukoharjo di PPKM Level 2.

Pemkab Sukoharjo akan terus berupaya menurunkan status menjadi level 1. Upaya tersebut masih sama seperti sebelumnya yakni sosialisasi ke masyarakat untuk terus diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona dan Pemkab Sukoharjo mempercepat vaksinasi virus Corona.

"Masih bertahan di level 2 dan sudah dikeluarkan Inbup Nomor 18 Tahun 2021. Masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Meski kasus virus Corona sudah turun tetap jangan kendur dengan memakai masker," ujarnya.

Baca Juga: Milad ke-109 Muhammadiyah, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadir Beri Sambutan

Isi Instruksi Bupati Sukoharjo tersebut, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021.

Juga Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Virus Corona dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Baca Juga: Remaja Pesta Miras, Narkoba dan Aniaya Teman, Mau Jadi Apa

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sejak tanggal 14 September 2021 dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB