Kasus Sudah Turun Status Sukoharjo Tetap Bertahan Level 2

photo author
- Rabu, 17 November 2021 | 14:00 WIB
Danramil Kartasura Kapten Inf Mardiyanto saat memantau vaksinasi virus Corona di Desa Gumpang, Kartasura.  (Foto: Wahyu Imam Ibadi)
Danramil Kartasura Kapten Inf Mardiyanto saat memantau vaksinasi virus Corona di Desa Gumpang, Kartasura. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)

 

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 18.00 WIB. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, babershop, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Pelaksanaan kegiatan makan dan minum ditempat umum, warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Baca Juga: Begini Cara Menghindari Penipuan di WhatsApp

Restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung, toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan, mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut, dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas 50 persen, waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

"Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah," lanjutnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X