jawa-tengah

Hidup Layak Menurun, Buruh Sukoharjo Keluhkan Upah Murah dengan Mengadu ke Anggota Dewan

Kamis, 11 November 2021 | 15:23 WIB
FPB Sukoharjo saat hearing dengan DPRD Sukoharjo (Foto: Wahyu imam ibadi)

SUKOHARJO,harianmerapi.com- Sistem pengupahan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 berdampak pada kemunduran pencapaian kualitas hidup layak. Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo memprotes keras dan meminta peningkatan pengupahan.

Bentuk protes tersebut disampaikan dengan menyampaikan aspirasi ke gedung DPRD Sukoharjo, Kamis (11/11/2021).

Ketua FPB Sukoharjo Sukarno mengatakan, pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan selalu menjadi program prioritas pemerintah. Namun hal ini berbanding terbalik dengan kondisi terkini di mana kebijakan yang diambil pemerintah justru merugikan.

FPB Sukoharjo melihat kebijakan merugikan tersebut seperti munculnya Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Aktivis Buruh Jumhur Hidayat Divonis 10 Bulan Penjara Tapi Tak Ditahan

Sukarno menjelaskan, sebab keberadaan Undang Undang Cipta Kerja yang diklaim pemerintah bisa memangkas regulasi guna mendatangkan investasi dan mendorong lahirnya pengusaha baru dan menjaga serta mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tetap tumbuh dan maju serta terbukanya lapangan kerja yang luas, Undang Undang Cipta Kerja justru memberikan banyak dampak buruh dan merugikan.

Dampak buruk dan merugikan dirasakan buruh karena mendapat upah murah. Nasib buruh semakin tertekan dan dikatakan Sukarno sulit sejahtera.

Sukarno menjelaskan, dalam sejarah sistem pengupahan di Indonesia diawali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 yang mengamanahkan sistem pengupahan pada pencapaian kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja.

Baca Juga: Demo di Jakarta, Buruh Tuntut Pemerintah Naikkan UMP 10 Persen

Kemudian pada tahun 2015 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang mengatur upah minimun dengan menambahkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Peraturan pengupahan kemudian kembali berubah setelah pada tahun 2021 muncul aturan baru dimana pemerintah mengeluarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

PP Nomor 36 Tahun 2021 dikeluarkan pemerintah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja. Peraturan tersebut menjadi bukti nyata penurunan kualitas pengupahan di Indonesia.

"Kualitas terhadap sistem pengupahan semakin menurun," ujarnya.

Sukarno menyampaikan keluhan buruh sudah disampaikan ke DPRD Sukoharjo. Harapannya para wakil rakyat dapat memperjuangkan perbaikan nasib buruh ke DPR RI dan pemerintah pusat. Sebab buruh di daerah sudah sangat lama mengeluhkan sistem pengupahan yang tidak berpihak.

Baca Juga: Buruh Kembali Kerja, Sektor Usaha Berangsur Normal Sejak Status Turun Level 2

"FPB Sukoharjo dan buruh meminta pada DPRD Sukoharjo ikut membantu. Harus ada perbaikan kedepan terkait sistem pengupahan buruh," lanjutnya.

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB