YOGYA, harianmerapi.com - Tingginya angka kasus kesehatan jiwa di DIY mendorong DPRD DIY berinisiatif melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kesehatan jiwa. Penyusunan regulasi daerah ini sejalan juga dengan rekomendasi kebijakan yang dilakukan Biro Mental Spiritual Setda DIY.
Hal ini diungkapkan Jaimun sebagai Program Manager Pusat Rehabilitasi YAKKUM dalam kegiatan Diseminasi Policy Brief Investasi Membangun Ekosistem Sehat Jiwa yang Komprehensif di DIY dan digelar secara daring, Selasa (21/9/2021).
Diseminasi yang diprakarsai Pusat Rehabilitasi YAKKUM ini merupakan bagian dari memperkuat aspirasi pemerhati dan pegiat kesehatan jiwa di Indonesia.
Baca Juga: Napoleon Bonaparte Diisolasi Sejak Semalam Usai Jalani Pemeriksaan
Selain itu Jaimun juga mengungkapkan, dari pengalaman pendampingan Pusat Rehabilitasi YAKKUM (PRY) bisa mendorong adanya draft Raperda kesehatan jiwa. Ke depannya, Ranperda Kesehatan Jiwa diharapkan lebih holistik.
Dengan kata lain, membangun sinergi kedepan tidak hanya aspek kesehatan tapi juga yang lainnya, karena membutuhkan dukungan sosial untuk kebutuhan bersama.
“Harapan lainnya, payung Perda kesehatan jiwa bisa mendorong peran desa dalam kehidupan disabilitas psiko sosial menjadi warga negara yang produktif dan menyokong pembangunan desa yang baik,” papar Jaimun.
Baca Juga: Lapas Narkotika Yogya Dilengkapi Fasilitas untuk Napi Penyandang Disabilitas
Kegiatan dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2021 ini dihadiri pula antara lain Desty Endah (penyintas orang dengan disabilitas psikososial), Tri Wahyuni Suci (selaku Tim Penulis Policy Brief Pusat Rehabilitasi YAKKUM), OPD lintas sektor asal DIY, Kabupaten Sleman, Gunungkidul, Kulonprogo dan Bantul. Ada pula perwakilan dari jaringan Peduli Disabilitas Psikososial serta pihak akademisi.
Sementara itu Tri Wahyuni menilai selama ini pembentukan Ranperda masih menekankan upaya kuratif. Namun di Ranperda Kesehatan harapannya sudah ada upaya promotif, preventif dan rehabilitatif.
"Kami berharap dari pengalaman dan kerja-kerja yang kami miliki bisa mewarnai proses Ranperda Kesehatan Jiwa di DIY. Sehingga Perda Kesehatan Jiwa yang nantinya diketok oleh Dewan dapat menjawab kebutuhan orang dengan disabilitas psikososial,” tandasnya.
Sedangkan Rani Hapsari dari Pusat Rehabilitasi Yakkum mengatakan, saat ini kondisi di DIY tak boleh disepelekan. Bencana juga bisa memicu angka gangguan kesehatan jiwa, terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
"Disabilitas psikososial menjadi sesuatu yang tak bisa dilihat kasat mata. Data ini juga memotret kebutuhan disabilitas psikososial di sektor kesehatan, sosial dan produktifnya. Pembagian kewenangan harus dilakukan oleh lintas sektor," urai Rani.*