SOLO, harianmerapi.com - Polres kota Surakarta mengamankan seorang nenek berinisial S (60), warga Klaten yang diduga melakukan pencurian bawang merah di Pasar Jungke Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Jumat (10/9/2021). Dia ditangkap oleh pemilik kios dengan barang bukti bawang merah seberat 3 kilogram.
Kepala Polsek Laweyan AKP Bobby A. Rachman membenarkan adanya peristiwa tersbut. Ia mengatakan telah mengamankan seorang perempuan yang diduga telah melakukan pencurian bawang merah seberat 3 kilogram.
Bobby menuturkan, kejadian tersebut berawal dari korban pemilik kios di Pasar Jongke yakni, Wahyono (50) yang menangkap basah pelaku S saat membawa bawang merah seberat kurang lebih 3 kilogram, hasil mencuri di kiosnya.
Korban Wahyono kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Laweyan untuk proses selanjutnya.
Namun, kata Kapolsek dari hasil pemeriksaan pelaku S mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena terdesak kebutuhan, dan tidak memiliki cukup uang untuk membelinya.
Kapolsek dengan melihat kondisi pelaku yang terdesak kebutuhan tersebut kemudian mengambil langkah mediasi antara korban dengan pelaku. Sehingga, kedua belah pihak diperoleh kesepakatan bersama untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca Juga: Jacksen Tiago Kecewa Persipura Dikalahkan 10 Pemain Persela. Dia Menyebut Timnya Kurang Fokus
Setelah kedua pihak sepakat, Kapolsek kemudian mengganti kerugian korban, dan memberikan bawang merah tersebut kepada pelaku untuk dimanfaatkan.
"Akan sangat ironis, hanya karena 3 kg bawang merah untuk kebutuhan sehari-hari, seorang ibu dipenjara. Karena itu, atas dasar kemanusiaan kami selesaikan kasus ini dengan restorative justice, dengan catatan pelaku tidak akan mengulanginya dikemudian hari." ujar Kapolsek. *