2 Pencuri Kayu Manis Perhutani Ditahan, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

photo author
- Jumat, 20 Agustus 2021 | 20:20 WIB
 Kapolres menunjukkan barang bukti kejahatan dan tersangka.  (Foto: Zaini Arrosyid)
Kapolres menunjukkan barang bukti kejahatan dan tersangka. (Foto: Zaini Arrosyid)

TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Kepolisian Resort Temanggung dan warga menangkap TM (37) warga Kecamatan Windusari Kabupaten Magelang dan NA (20)warga Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang, saat sedang mencuri kayu manis di hutan PT Perhutani.


Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin mengatakan penangkapan bermula dari kecurigaan warga yang melihat dua orang tidak dikenal, yang membawa kulit pohon Keningar atau kayu manis di kawasan hutan lindung di Lereng Gunung Sumbing masuk wilayah Desa Jetis, Kecamatan Selopampang Kabupaten Temanggung.


"Warga lantas mengamankan dua tersangka serta melaporkan pada Polisi Hutan Perhutani dan diteruskan pada Polsek Tembarak. Petugas lantas mengintrogasi dan memproses hukum," kata Kapolres AKBP Burhanuddin, Jumat (20/8). Keduanya pun langsung ditahan.

Baca Juga: Pemkab Kulon Progo Siap Suntikkan Vaksin Moderna ke Masyarakat Umum


Burhanuddin mengatakan dua tersangka telah beberapa kali mencuri kayu manis di Perhutani karena tergiur harga yang mahal, yakni Rp 25 ribu per kilogram. Pencurian terahir pada Minggu lalu sekitar pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 17.30 WIB, yang berakhir penangkapan.


Mereka dijerat dengan pasar 36 ke-19, pasal 78 Jo Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, tentang Perubahan atas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.


"Mereka terancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp3,5 miliar," kata dia.

Baca Juga: Kecelakaan di Jalan Raya Salatiga-Magelang, Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Truk


Dikatakan barang bukti yang diamankan petugas di antaranya dua pisau pengupas kulit pohon (susruk), dua karung berisikan kayu manis, dua sepeda motor dan satu tas rangsel motif doreng. " Kerugian atas kejadian itu hingga jutaan rupiah," kata dia.


Seorang tersangkan TM (37) mengatakan setidaknya telah mencuri dua kali di perhutani untuk mencuri kayu manis, yang kemudian dijual pada seorang pedagang di Karanganyar Windusari. Ia mengaku mencuri karena terdesak masalah ekonomi. "Hasil penjualan kami bagi untuk kebutuhan sehari-hari keluarga," katanya.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X