YOGYA (MERAPI)- Berdalih terdesak kebutuhan ekonomi, seorang ibu rumah tangga, JK (50) warga Wirobrajan Yogya, nekat menggelapkan mobil rental milik pengusaha di wilayah Ngampilan, Yogya. Tak tanggung-tanggung, pelaku membawa kabur 2 mobil sekaligus. Akibat perbuatannya, dia pun harus mendekam di sel tahanan Polsek Ngampilan.
Kapolsek Ngampilan Kompol Hendro Wahyono SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Dwi Sulistiyono SH kepada wartawan, Jumat (16/4) mengatakan, kasus ini berawal saat pelaku menyewa mobil Honda Brio AB-1824-GJ di Ryan Transport Ngampilan Yogya bulan lalu. "Biaya sewa mobil Rp 300 ribu setiap hari," jelasnya.
Setelah terjadi kesepakatan harga, ujar Hendro, korban dan pelaku kemudian bertemu di Terminal Ngabean untuk transaksi pengambilan mobil. Saat itu, pelaku setuju menyewa mobil Brio selama 3 hari dengan biaya sewa Rp 900 ribu.
"Korban membayar biaya sewa mobil itu secara cash 5 Desember 2020 lalu. Saat itu juga dia mengambil mobil. Sehingga korban tidak curiga ada niat jahat pelaku," kata Kompol Hendro.
Ketika batas waktu pengembalian mobil jelasnya, pelaku menyatakan ingin memperpanjang sewa mobil selama 3 bulan. Dia berjanji akan membayar uang sewa secara transfer. Karena pembayaran saat menyewa pertama lancar, korban pun tak curiga. Dia mengiyakan pelaku saat berniat menyewa mobil hingga Bulan Maret 2021.
Kecurigaan korban mulai timbul saat pelaku tak juga mentransfer uang sewa mobil. Korban sabar menunggu hingga batas waktu sewa selesai. Teryata saat batas waktu pengembalian mobil tiba, pelaku justru menghilang dan tidak bisa dihubungi. Sadar menjadi korban penipuan, bos mobil rental itu selanjutnya melapor ke Polsek Ngampilan.
Mendapat laporan itu, polisi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ngampilan kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Dari pemeriksaan bukti dan keterangan yang diberikan saksi-saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
Namun saat diburu polisi, pelaku tak ada di rumahnya. Baru akhir pekan lalu, pelaku berhasil diamankan di daerah Pleret Bantul. Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah menggelapkan mobil korban. Dia mengatakan mobil sudah digadaikan kepada temannya seharga Rp 18 juta.
"Saat menggadaikan mobil itu, pelaku mengaku kalau mobil itu miliknya. Tujuannya agar si penggadai percaya," kata Hendro.
Ditambahkan Iptu Dwi, dari hasil pengembangan yang dilakukan, pelaku sebelumnya juga merental mobil Avansa AB 1284JJ di Ryan Transport. Namun naas, mobil tersebut juga digadaikan kepada seseorang dengan harga Rp 25 juta.
"Saat menyewa mobil Avansa, pelaku ini lancar pembayarannya. Sehingga korban percaya dan ketika kembali merental mobil Brio, langsung diberikan," jelasnya.
Iptu Dwi menambahkan, ibu dua anak ini juga merupakan seorang residivis kasus penggelapan mobil rental. Dulu, pelaku divonis 18 bulan kurungan penjara. "Namun pelaku tidak jera dan mengulangi perbuatannya," kata Dwi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.(Shn)