diy

Korban Apartemen Malioboro City Sedikit Lega, Beberapa Pihak Tanda Tangani Pakta Integritas di DPRD DIY

Kamis, 24 Agustus 2023 | 17:30 WIB
Penandatanganan pakta integritas dalam kasus jual beli apartemen Malioboro City di DPRD DIY. (Dokumen )

HARIAN MERAPI - Para korban jual beli apartemen Malioboro City kini bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya, beberapa pihak yang terlibat telah melakukan kesepakatan di DPRD DIY, Rabu (23/8/2023) kemarin.

Dalam pertemuan tersebut difasilitasi oleh pimpinan DPRD DIY. Meski berlangsung cukup alot diwarnai perdebatan, namun pertemuan itu mencapai kesepakatan penandatangan pakta integritas penyelesaian kasus jual beli apartemen Malioboro City.

Sebagaimana diketahui pembeli unit apartemen Malioboro City belum mendapatkan sertifikat kepemilikan meski sudah membayar lunas. Namun pengembang PT Inti Hosmet menjaminkan sertifikat tersebut ke MNC Bank.

Baca Juga: Gara-gara Menolak Pemberian Susu Kemasan, Seorang Pemuda Jadi Korban Penganiayaan

Pada pertemuan yang digelar di Ruang Rapur Lantai 2 Gedung DPRD DIY terjadi perdebatan antara pihak MNC yang diwakili oleh Napindo Simbolo dan Perwakilan Owner Inti Hosmed Wasi Utami Prijonggo.

Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana mengapresiasi pihak pengembang dan MNC Bank yang bersedia hadir dalam pertemuan itu. Dalam diskusi memang butuh waktu cukup panjang dan sempat terjadi perdebatan.

Akan tetapi akhirnya tercapai kesepakatan bahwa semua pihak memiliki komitmen dan itikad baik untuk menuntaskan kasus itu. Selanjutnya antara korban pihak pengembang Inti Hosmet, MNC Bank melakukan pakta integritas.

"Kami berharap dengan kesepakatan ini semua pihak menjalankan komitmennya agar kasus ini bisa diselesaikan dan korban mendapatkan haknya, dan kasus serupa tidak terulang," katanya.

Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas Tragis, Bocah Tewas Terlindas Truk Kontainer di Jalan Raya Solo-Sragen

Ketua Paguyuban Korban Malioboro City, Edi Hardiyanta Melalui pakta integritas menjadi awal para korban untuk mendapatkan AJB dan SHM yang sudah 10 tahun diperjuangkan. Ia berharap kasus itu segera selesai.

Meski demikian para korban akan terus mengawal kasus itu karena pakta integritas hanya sebagai jaminan moral dan belum sepenuhnya dapat dipercaya. Karena proses hukum tetap berjalan berjalan.

"Saat ini kami hanya butuh bukti real saja. Ini negara hukum dan tidak ada orang kebal hukum. Sampai hak kami belum diterima kami akan terus berjuang dan menyuarakan kebenaran," tegasnya.

Sebelumnya ia juga menemui Komisi II dan Staf Menkopolhukam dan negara akan turun membantu persoalan ini, karena ini menyangkut iklim investasi. Tidak ada kepentingan, tetapi hanya menjadi korban.

Baca Juga: Tiga nelayan Pemalang yang hilang, bisa selamat dengan papan rakit, ini ceritanya

Halaman:

Tags

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB