Gara-gara Menolak Pemberian Susu Kemasan, Seorang Pemuda Jadi Korban Penganiayaan

photo author
- Kamis, 24 Agustus 2023 | 16:45 WIB
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti penganiayaan gara-gara menolak pemberian susu kemasan.  (Humas Polresta Yogyakarta)
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti penganiayaan gara-gara menolak pemberian susu kemasan. (Humas Polresta Yogyakarta)

HARIAN MERAPI - Gara-gara, menolak saat diberi susu kemasan instan siap minum, MR (14) warga Yogyakarta menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh kenalannya MGP warga Penambahan Kraton Yogyakarta.

Kasubnit 10 Satreskrim Polresta Yogya, Ipda Brimastya Paramadhanys, menjelaskan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumah pelaku di Panembahan, Kraton, Yogyakarta, Senin (7/8/2023) silam.

Terhadap pelaku penganiayaan gara-gara susu kemasan saat ini sudah ditahan Polresta Yogya.

Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas Tragis, Bocah Tewas Terlindas Truk Kontainer di Jalan Raya Solo-Sragen

Kasus itu bermula saat korban MR dan temannya, RD datang ke rumah pelaku pada 7 Agustus 2023sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban datang dan temannya datang dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi buah kecubung.

"Korban sendiri tidak terlalu kenal dengan pelaku, karena pelaku adalah teman dari RD," kata Brimastya, Rabu (23/8/2023).

Pelaku lantas memberi susu korban dan saksi RD, tapi justru ditolak, bahkan korban sempat memukul tangan pelaku sehingga susu tersebut jatuh. Perlakukan korban membuat pelaku emosi.

Pelaku yang emosi kemudian menganiaya korban memakai kabel USB dan gagang sapu dari kayu untuk memukul korban yang dalam posisi berdiri. Sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, pelaku kemudian tidur di kamarnya.

Baca Juga: Tiga nelayan Pemalang yang hilang, bisa selamat dengan papan rakit, ini ceritanya

"Korban dan saksi juga tidur di tempat itu. Korban mengalami luka memar dan saat kejadian mabuk kecubung," tandasnya.

Pagi harinya, sekitar pukul 05.30 WIB, saksi membawa korban pulang ke rumah. Pada pukul 10.00 WIB, korban oleh keluarganya dibawa ke RS Hidayatullah Umbulharjo dan menjalani rawat inap hingga tanggal 12.

"Awal saksi tidak berterus terang kalau korban dianiaya pelaku, karena saksi diancam pelaku supaya tidak cerita kepada siapapun," ucapnya.

Beberapa hari kemudian, saksi baru cerita kepada keluarga korban terkait kejadian yang sebenarnya. Setelah itu, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polresta Yogyakarta.

Baca Juga: Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Chandrawati dieksekusi di Lapas Pondok Bambu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X