Penetapan tersangka sah, praperadilan korban penganiayaan di Imogiri ditolak hakim

photo author
- Kamis, 27 Juli 2023 | 13:00 WIB
Hakim tunggal Eko Arief Wibowo SH MH saat membacakan putusan praperadilan di PN Bantul  (Foto: Yusron Mustaqim )
Hakim tunggal Eko Arief Wibowo SH MH saat membacakan putusan praperadilan di PN Bantul (Foto: Yusron Mustaqim )



HARIAN MERAPI - Permohonan praperadilan yang diajukan seorang ibu rumah tangga, Winda Septiana (24) warga Srunggo Selopamioro Imogiri Bantul terhadap Kepala Unit Reskrim Sektor Imogiri ditolak hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Rabu (26/7/2023).

Hakim tunggal Eko Arief Wibowo SH MH menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan termohon terhadap diri pemohon sah sesuai hukum.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Dadang Danie P SH, Deviana Nurul H SH dan Budi Santoso SH MM menyatakan menghormati putusan tersebut.

Baca Juga: Kasus polisi tembak polisi masih ditangani Densus 88 dan Polres Bogor, Diduga ini penyebabnya

"Kami menilai putusan tersebut telah melegalkan kriminalisasi terhadap pemohon sebagai korban penganiayaan," ujar Dadang Dani P SH kepada wartawan usai sidang.

Sementara termohon melalui kuasa hukumnya dari Bidkum Polda DIY, KBP Elvianus Laoli SIK MH, AKBP Suryatama Nugraha Putra SH, AKBP Rini Suryani SH, Pembina Heru Nurcahya SH MH, Pembina V Haryo Dhanendro SH MH, AKP Agus Sudiarto SH, Iptu Hakim Nur Kurniawan SH MM, Iptu Eni Widayanti SH, Aiptu Edi Prayitno SH dan Briptu Dyah Anggun Meiwati SH mengaku puas atas putusan hakim.

Karena sejak awal termohon tidak gegabah dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka.

Ada proses panjang yang dilakukan, seperti melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi sampai akhirnya menemukan bukti permulaan yang cukup.

Setelah dilakukan gelar perkara maka dilakukan penetapan tersangka atas diri pemohon.

Baca Juga: KPK Sebut Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Terima Suap Rp88,3 Miliar

Diketahui, awalnya pada 13 Mei 2023 pemohon melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP yang dilakukan oleh seseorang yang bernama Pariyah binti Tumijo.

Pada 25 Mei 2023 sudah diterbitkan sprindik yang menandai sudah dimulai penyidikan karena dinyatakan saksi-saksi telah menguatkan dan sudah cukup bukti.

Selanjutnya 30 Mei 2023 diterbitkan SPDP yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bantul dan status terlapor Pariyah binti Tumijo sudah menjadi tersangka.

Baca Juga: Nyamar Sebagai Sales Dealer Motor, 2 Maling Gondol Sepeda Motor Baru di Gunungkidul

Namun dalam perjalanannya ternyata tersangka melaporkan balik hingga pemohon ditetapkan sebagai tersangka sebelum akhirnya mengajukan praperadilan dan ditolak hakim.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X