diy

Komisi A DPRD DIY Dukung dan Hormati Proses Hukum Atas Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Ini Rekomendasinya

Rabu, 19 Juli 2023 | 14:00 WIB
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menyoroti kasus tanah kas desa. (Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Terungkapnya kasus penyalahgunaan tanah kas desa di DIY, yang menyeret beberapa pejabat membuat prihatin berbagai pihak, salah satunya Ketua Komisi A DPRD DIY.

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengaku prihatin dengan penyalahgunaan tanah kas desa. Ia menghormati dan sepenuhnya memberikan dukungan proses hukum oleh kejaksaan dan aparat penegak hukum lain.

Politisi PDI Perjuangan ini merespon langkah penetapan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Krido Suprayitno sebagai tersangka dalam kasus tanah kas desa. Ia mendukung langkah penegakan hukum.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Kematian Korban Pembunuhan Disertai Mutilasi di Sleman

"Rekomendasi kita, seluruh aparatur pemda DIY, harus taati dan melaksanakan peraturan yang ada soal tanah kas desa," kata Eko Suwanto.

Berkaitan dengan adanya proses hukum yang kini dijalankan oleh aparatur kejaksaan, Komisi A DPRD DIY merekomendasikan sejumlah hal yaitu harapan agar instansi terkait tetap melaksanakan tugas seperti biasa.

Komisi A DPRD DIY juga memberikan dukungan sepenuhnya atas langkah Gubernur DIY menegakkan peraturan yang ada. Menurutnya, Biro Tata Pemerintahan DIY, hingga ke level pemerintah desa tetap jalankan pelayanan publik.

"Penegakan hukum tidak boleh ganggu pelayanan publik kepada masyarakat," tandasnya.

Baca Juga: Kebakaran di Gedung K-link Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan masih diselidiki polisi, diduga ini sumbernya

Menurutnya, sesuai kewenangan yang ada, melalui fungsi pengawasan dari DPRD, Pemda DIY diingatkan agar adanya proses hukum yang berjalan tidak menganggu proses pelayanan publik di seluruh tingkatan

"Rekomendasi Komisi A DPRD DIY yaitu, biro hukum, biro tata pemerintahan dan pertanahan tata ruang ke depan terus lakukan sosialisasi termasuk kepada ASN hingga perangkat desa, swasta agar paham bagaimana penggunaan tanah kas desa," tambahnya.

Pemda DIY, diharapkan juga segera merumuskan prosedur sederhana proses perizinan, soal ketentuan bagaimana memanfaatkan tanah kas desa yang lebih rinci dan detail.

Membentuk gugus tugas dari pemerintah provinsi tingkat Kapanewon dan kalurahan. Termasuk kejelasan alur perizinan dan syarat yang harus dipenuhi saat ajukan izin pemanfaatan tanah kas desa dan transparan.

Baca Juga: Usai kecelakaan KA Brantas-truk, jalur kereta api Semarang kembali normal, ini kondisi terbaru

Halaman:

Tags

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB