HARIAN MERAPI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mengadakan seminar hukum dalam rangka rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023, di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi DIY, Kamis (13/7/2023).
Seminar yang diselenggarakan dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 Tahun 2023. Mengusung tema 'Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Yang Merugikan Perekonomian Negara'.
Seminar nasional dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 ini diselenggarakan secara serentak Kejati dan Kejari seluruh Indonesia.
Baca Juga: Polri beli pesawat bekas seharga Rp995 miliar, dengan alasan kebutuhan mendesak
Seminar dibuka oleh Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST Burhanuddin, SH, MH dan dilanjutkan seminar di wilayah masing-masing.
Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto, SH, MH, didampingi Wakajati DIY Amiek Mulandari, SH, MH, para Asisten, Koordinator, Kabag TU, para Kasi dan para Kajari se- DIY mengikuti acara seminar nasional tersebut.
Dalam seminar itu menghadirkan tiga orang narasumber. Pertama yakni Ketua Komisi A DPRD DIIY Eko Suwanto, ST, MT. Pada kesempatan itu, Eko membawakan materi 'Pengawasan Pemanfaatan Tanah Desa'.
Kedua, Muhammad Fatahillah Akbar, SH, MH dari Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM. Ia membawakan materi tentang 'Jenis-jenis Tindak Pidana Yang Menyebabkan Kerugian Perekonomian Negara dan Langkah-langkah Yang Dapat Dilakukan oleh Kejaksaan RI Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana yang Dapat Merugikan Perekonomian Negara'.
Baca Juga: Ada orang kuat di belakang Andhi Pramono? KPK : Ada pihak halangi penyidikan
Ketiga adalah Wuri Handayani, Ph.D, dari Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM. Materi yang disampaikan adalah 'Perspektif Ekonomi Makro Terkait Kerugian Perekonomian Negara Akibat Tindak Pidana Indikator Adanya Kerugian Perekonomian Negara Dalam Satu Tindak Pidana dan Cara Menghitung Kerugian Perekonomian Negara'. *