HARIAN MERAPI - Bupati Gunungkidul Sunaryanta memberikan sanksi kepada 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran.
Ketiga ASN ini diberikan sanksi tegas oleh Bupati Gunungkidul, satu diberhentikan dengan tidak hormat dari kedinasan alias dipecat karena bolos kerja.
Pemberian sanksi pecat oleh Bupati Gunungkidul sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin ASN.
Baca Juga: Stiker PSS Sleman Yevhen Bokhasvilli Butuh Support Pemain Lain, Dikritik Belum Cetak Gol
"Dua oknum ASN lainnya diberikan sanksi penurunan pangkat karena melakukan pelecehan seksual," kata Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul Sunawan Selasa (11/7/2023).
Satu oknum ASN yang dipecat tersebut adalah AN berdinas di Dinas Pertanian dan Pangan (DPP).
Sedangkan dua ASN yang menerina sanksi penurunan pangkat satu tingkat bertugas di Puskesmas Playen dan satu di Kapanewon Saptosari.
Sanksi yang diberikan kepada ketiga ASN tersebut tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani bupati.
Baca Juga: 490 Bacaleg Perbaiki Berkas Pendaftaran Pemilu 2024 ke KPU Sukoharjo, Ini Rinciannya
Dengan pemberian sanksi ini menambah daftar panjang oknum pegawai yang terlibat pelecehan seksual menjadi empat orang.
Sebelumnya juga sudah ada 2 ASN asal Kapanewon Girisubo dan Dinas Pendidikan Gunungkidul juga dijatuhi sanksi karena terlibat kasus yang sama.
Meskipun demikian pihaknya memastikan kasus yang melibatkan keempat ASN ini tidak sampai diproses secara hukum.
"Di luar sanksi dinas, kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan," imbuhnya.
Baca Juga: 29 SMP negeri dan swasta di Sukoharjo belum penuhi daya tampung, ini kekurangannya