solo

Calon Siswa Baru Serbu Sekolah Unggulan pada PPDB online SMP di Sukoharjo, Pergerakan Kuota Melalui Link Ini

Senin, 3 Juli 2023 | 16:40 WIB
Orang tua murid saat mendampingi anak mengikuti PPDB online SMP di SMPN 2 Kartasura Sukoharjo. (Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - Ribuan calon siswa baru serbu sekolah unggulan. Hal ini seiring dibukanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online SMP Tahun Pelajaran 2023/2024 pada 3-5 Juli.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo Heru Indarjo, Senin (3/7) mengatakan, PPDB online SMP tahap 2 secara resmi sudah dimulai 3 Juli dan akan berakhir 5 Juli 2023.

Pelaksanaan PPDB online SMP kali ini dilakukan pihak sekolah dengan membuka jalur afirmasi, zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua.

Baca Juga: Polsek Tempel Menagkap Dua Pemuda Pelaku Pencurian Burung, Ini Kronologinya

Calon siswa yang akan melakukan pendaftaran sudah terlihat berkumpul disekolah sejak pukul 06.00 WIB. Dengan ditemani orang tua atau keluarga, para calon siswa baru juga sudah melengkapi diri dengan persyaratan pendaftaran.

"Sekolah unggulan atau favorit yang banyak diserbu calon siswa baru. Para orang tua murid ingin anaknya diterima sekolah di sana," katanya.

"Namun demikian PPDB online SMP kali ini menerapkan sistem online dan sekolah non unggulan secara otomatis juga akan menerima siswa baru yang gugur atau tidak diterima di sekolah unggulan tersebut," ujarnya.

Total sebanyak 50 SMP negeri dan swasta dengan rincian 41 SMP negeri dan sembilan SMP swasta menggelar PPDB online SMP Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan menyediakan daya tampung 10.037 siswa baru.

Baca Juga: Ikut kajian pekanan bisa pilih pagi atau petang, sebagai contoh Jihadi dan Pesantren Masyarakat Jogja (PMJ)

"Sekolah unggulan meski banyak pendaftar namun tidak boleh menerima siswa baru melebihi batas. Sebab sudah ada ketentuan kuota atau daya tampung per sekolah," lanjutnya.

Penghitungan dilakukan dengan tetap memberikan batasan daya tampung siswa baru per kelas di masing-masing SMP negeri dan swasta.

Pembatasan dilakukan sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat sebanyak 32 siswa per kelas. Aturan tersebut juga berlaku di semua sekolah di seluruh daerah di Indonesia.

Pengaturan pembatasan siswa baru per kelas kemudian diakumulasikan berdasarkan jumlah kelas yang dibuka di masing-masing sekolah.

Baca Juga: Pemerintah sebut Kartu Prakerja bukti komitmen kembangkan individu belajar sepanjang hayat, ini kata Airlangga

Halaman:

Tags

Terkini