HARIAN MERAPI - Dua orang pemuda pelaku pencurian burung berinisal FY (23) warga Pondokrejo Tempel dan AY (26) warga Caturharjo Sleman, diringkus aparat Polsek Tempel.
Keduanya ditangkap setelah ketahuan melakukan pencuruan burung murai milik Arianta Wibowo (27) warga Sangularan Sumberejo, Tempel. Akibat perbuatannya, saat ini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Tempel.
Kapolsek Tempel AKP Luki Dariyawan SH MM saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023) membenarkan penangkapan itu. Pencurian burung itu terjadi, di garasi rental mobil ATRC dusun Mangkudranan, Tempel, Kamis (29/6/2023), pukul 07.35 WIB.
"Kita masih terus kembangkan kasus ini, apakah ada TKP lainnya," kata AKP Luki.
Dikatakan AKP Luki, pencurian itu diketahui sekira pukul 07.55 WIB. Awalnya korban dihubungi oleh penjaga garasi bahwa burung miliknya hilang, diceritakan kalau pelaku kabur ke arah utara sempat dikejar tidak tertangkap.
Kemudian, pukul 08.00 WIB, korban dikasih kabar oleh penjaga garasi kalau sangkar burung ditemukan di Jalan Cungkuk. Korban lantas membuka rekaman CCTV rumah yang terpasang di depan garasi rumahnya.
Berbekal rekaman CCTV, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tempel untuk penanganan lebih lanjut.
Mendapat laporan itu, dengan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Lili Mulyadi, SH, MM melakukan penyelidikan.
Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan bekal rekaman CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi serta bukti pendukung lainnya. Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Tidak mau buruannya lepas, petugas bergerak cepat dengan melakukan penangkapan pelaku di rumah masing-masing akhir pekan lalu.
Petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor, burung murai dan sangkar.