HARIAN MERAPI - Peradilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang menjatuhkan hukuman kepada anggota Kodim 1605/Belu, Kopral Satu TT dengan penjara selama tujuh bulan potong masa tahanan dan dipecat dari dinas TNI AD.
Putusan Dilmil III-15 Kupang Nomor 10-K/PM III-15/AD/V/2023 itu dibacakan hakim Ketua Mayor Chk Kurniawan Setyanto, MIP sebagaimana diunggah di laman Mahkamah Agung, Senin (5/6/2023).
Pada amar putusan disebutkan bahwa pada tanggal 13 September 2022 sekira pukul 10.00 WITA Koptu TT dan Ber bertemu di rumah makan Susteran Kapung Pegawai Atambua Kota Kabupaten Belu, NTT.
Baca Juga: Berjualan Gula Merah, Ibu di Salatiga Ini Berhasil Kuliahkan Anak yang Kini Berpangkat Letkol TNI AD
Pada saat bertemu Koptu TT mengatakan kenal baik dengan suami Ber yakni Serda Pet, dan banyak mendengar cerita tentang rumah tangganya yang retak, sehingga ingin membantu dalam mencari solusi dengan menjalani ritual adat dengan seorang dukun di daerah Kefa.
Ritual pun terlaksana pada 16 September 2022. Koptu TT, Ber dan sejumlah saksi lain datang ke daerah Kefa sebagaimana dimaksud. Setelah selesai ritual adat Koptu TT, Ber dan kedua orang tuanya kembali pulang ke Atambua.
Sejak itu, Koptu TT sering bertemu Ber yang tidak lain istri Serda Pet. Pertemuan antara lain di tempat kos Ber. Serda Pet karena hubungan tidak harmonis.
Baca Juga: Tersangka korupsi TKD Caturtunggal Depok ajukan praperadilan
Keduanya akhirnya saling menyatakan suka dan sejak itu sering melakukan hubungan persetubuhan layaknya suami istri baik di rumah kontrakan/kamar kos Koptu TT maupun di dalam rumah Ber.
Hingga kemudian pasangan selingkuh digerebek oleh Unit Intel Kodim 1605/Belu yang dipimpin Letda Inf Marcelus Tobu. Koptu TT saat itu bersembunyi di balik pintu kamar mandi, sementara pintu rumah dibuka oleh Ber. Mereka mengakui telah berselingkuh dan melakukan tindak kesusilaan.
Majelis Hakim memutuskan terdakwa bersalah dan melanggar Pasal 284 Ayat (1) Ke-2 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan zina padahal diketahui bahwa yang turut bersalah telah nikah.
Putusan hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang memohon pidana pokok 9 bulan dikurangi masa tahanan dan dipecat dari dinas militer angkatan darat. *