Pembunuh ibu dan anak di Kupang tetap dijatuhi pidana mati, ini bunyi putusannya

photo author
- Kamis, 27 Oktober 2022 | 06:30 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim  (ANTARA/Benny Jahang)
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim (ANTARA/Benny Jahang)



HARIAN MERAPI - Pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang beberapa waktu lalu akhirnya tetap dijatuhi hukuman mati.


Putusan tersebut dijatuhkan Pengadilan Tinggi Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur yang salinannya telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT.


Putusan tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang.

Baca Juga: Pengalaman misteri Pak Parjo, tukang kebun SD Ngunut, melihat pekerja yang menurunkan batu bata ketakutan

"Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Kupang terhadap putusan tingkat banding yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang dengan amar putusan pidana mati terhadap pelaku Randi Bajideh," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim di Kupang, Rabu.

Ia mengatakan dalam putusan tingkat banding perkara pembunuhan ibu dan anak dengan amar putusan yang menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang.

Menurut dia dengan adanya putusan banding itu maka terhadap terdakwa Randi Bajideh tetap berlaku hukuman mati yang telah membunuh ibu dan anak yaitu Astri Manafe (30) dan Lael Maccabee (1) pada 26 Agustus 2021 silam.

Baca Juga: Kisah misteri Amat Bedor, pencuri yang memiliki ilmu kebal dan ajian bisa menghilang, kena apes karena........

Abdul Hakim mengatakan dalam pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang dengan Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Oka dan anggota Majelis Hakim Ujo Hunggul dan Made Pasek bahwa semua pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Kupang sudah tepat dan benar pidana mati layak diberikan kepada terdakwa Randi Bajideh pelaku pembunuhan yang menghilangkan dua nyawa sekaligus.

Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Kupang terdakwa Randi Bajideh melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Untuk diketahui Randi Badjideh terdakwa pembunuh Astri Manafe (30) dan anaknya, Lael Maccabe (1) dijatuhi hukuman mati, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga: Hadapi tantangan ekonomi, FinExpo 2022 menjadi solusi tingkatkan literasi dan inklusi keuangan

Pengadilan Negeri Kupang, NTT, memutuskan Randy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri dan Lael pada 26 Agustus 2021 silam.

Sementara itu Humas Pengadilan Tinggi Kupang Bagus Irawan membenarkan adanya putusan banding dari Pengadilan Tinggi Kupang terhadap perkara pembunuhan ibu dan anak di Kupang dengan terdakwa Randi Bajideh yang tetap dihukum mati sesuai putusan Pengadilan Negeri Kupang.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X