solo

Kasus pembunuhan kencan online siswi SMP, Kejari Sukoharjo terima pelimpahan berkas tahap II

Jumat, 26 Mei 2023 | 21:25 WIB
Ilustrasi aplikasi kencan online. (Shutterstock)

HARIAN MERAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menerima pelimpahan tahap II berkas perkara kasus pembunuhan kencan online dengan korban EJR (14) siswi kelas 3 SMP, dengan tersangka Nanang Tri Hartanto (21).

Usai diterima, Kejari Sukoharjo langsung melakukan tahap penelitian berkas perkara yang telah diajukan penyidik Polres Sukoharjo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Rini Triningsih, Jumat (26/5/2023) mengatakan, Kejari Sukoharjo sudah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II kasus pembunuhan kencan online melibatkan korban siswi kelas 3 SMP. Berkas diterima Kejari Sukoharjo dari penyidik Polres Sukoharjo pada Rabu (24/5) kemarin.

Baca Juga: Lakukan penganiayaan, seorang pemuda diamankan Ditreskrimum Polda DIY

Kejari Sukoharjo sebelumnya sudah lama menunggu pelimpahan berkas perkara tahap II kasus pembunuhan kencan online. Sebab pada pelimpahan tahap I lalu berkas perkara yang disampaikan penyidik Polres Sukoharjo masih perlu dilengkapi.

Usai diterima, Kejari Sukoharjo langsung menerjunkan petugas melakukan penelitian berkas perkara kasus pembunuhan kencan online. Penelitian ulang dilakukan untuk mengecek secara keseluruhan berkas perkara yang diajukan penyidik Polres Sukoharjo apakah sudah lengkap atau belum.

"Pelimpahan tahap II berkas perkara kasus pembunuhan siswi SMP sudah kami terima untuk selanjutnya dilakukan penelitian," ujarnya.

Kejari Sukoharjo membutuhkan waktu untuk melaksanakan tahap penelitian berkas perkara tersebut. Nantinya apabila sudah lengkap akan ditetapkan dengan P21 atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.

Baca Juga: Putusan MK ubah masa jabatan pimpinan KPK dri empat tahun menjadi lima tahun, tidak masuk akal

Tahap selanjutnya dilakukan Kejari Sukoharjo dengan menyusun dakwaan dan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo untuk segera disidangkan.

Seperti diketahui kasus pembunuhan kencan online terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) dan waktu kejadian pada Selasa (24/1) sekitar pukul 00.30 WIB di tanah lapangan belakang karaoke KCRI di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol.

Korban yakni EJR (14) siswi SMP kelas 3 di sebuah sekolah negeri di Kota Solo warga Desa Banaran Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Polres Sukoharjo yang mendapat laporan masyarakat langsung bergerak cepat. Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Laka lantas Moge vs Mitsubishi, satu orang alami patah kaki: Berikut kronologinya!

Lalu pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekitar pukul 17.25 WIB Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Subdit Jatanras Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap pelaku Nanang Tri Hartanto di wilayah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur.

Halaman:

Tags

Terkini