Selanjutnya hasil interograsi dari pelaku Nanang Tri Hartanto diketahui bahwa sepeda motor Yamaha Mio warna hitam sebagai sarana mengantar korban sampai ke TKP adalah milik Agus. Sedangkan sepeda motor Yamaha Mio warna merah sebagai sarana pada saat pertama kali bertemu korban.
Dalam pemeriksaan diketahui pelaku mengakui perbuatannya membunuh korban. Perbuatan pelaku tersebut berupa menusuk korban menggunakan pisau dapur dengan pegangan berwarna merah muda sebanyak satu kali di bagian badan depan. Menusuk korban menggunakan obeng minus sekitar kurang lebih tujuh sampai sembilan
kali di area leher korban.
Selanjutnya setelah melakukan perbuatan pembunuhan pelaku mengambil handphone milik korban dan juga uang milik korban. Pelaku juga membuang obeng minus dan
membuang tas korban di jembatan wilayah Klithikan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.
Baca Juga: Collabonation Tour Bantul Hadirkan Fiersa Besari, Ndarboy Hingga Shaggydog
Selanjutnya Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Subdit Jatanras Polda Jateng
membawa pelaku Nanang Tri Hartanto dan barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo. Sedangkan jenazah korban sudah dibawa ke Rumah Sakit DR Moewardi Kota Solo untuk dilakukan autopsi.
Pelaku kenal korban melalui media sosial atau aplikasi perpesanan untuk kencan. Sebelumnya disepakati nilai uang sekian dengan durasi sekali kencan satu jam.
Setelah satu jam kencan selesai pelaku meminta pelayanan tambahan lagi satu jam berikutnya jadi total menjadi dua jam. Namun korban menolak dan membuat pelaku emosi dan berniat membunuh korban.
Usia kencan di hotel tersebut pelaku berniat mengantar korban pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor. Pada saat itu pelaku sudah berniat membunuh dengan membawa pisau dan obeng minus.
Pelaku mengetahui kondisi tanah kosong di belakang Karaoke KCRI di Desa Pandeyan Kecamatan Grogol sepi dan dijadikan tempat eksekusi membunuh korban. Padahal jarak antara hotel di Kartasura dengan TKP jauh.
Hasil pemeriksaan diketahui pelaku merupakan residivis pencurian sepeda motor dengan hukuman delapan bulan pada tahun 2020 lalu. Pelaku diketahui sudah memiliki isteri dan anak yang tinggal di Kalimantan.
Polres Sukoharjo selain menangkap pelaku, juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu lipstick, beberapa helai rambut, satu pasang sandal wanita warna hitam, satu buah helm, satu buah celana pendek, satu pasang sandal jepit warna biru.
Kemudian dua buah handphone, satu buah jaket, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan Nopol A 2296 VW dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah dengan Nopol AD 2243 NL, dua buah kondom dan satu buah gagang pisau warna merah muda.(*)