HARIAN MERAPI - Anggota DPR RI Vita Ervina turut bersuara terkait pasal yang samakan tembakau dengan narkotika.
Sebab, pasal di RUU Omnibus Law Kesehatan itu menimbulkan polemik di masyarakat khususnya masyarakat pertembakauan di Indonesia.
Vita Ervina tegas menyampaikan penolakan atas pasal tersebut dan meminta dihapus dari draf RUU yang kini dibahas Komisi IX dan Kementerian Kesehatan itu.
Baca Juga: Samakan tembakau dengan narkoba, petani tembakau demo menolak pasal 154 RUU Kesehatan Omnibus Law
"Tembakau tidak sama dengan narkotika dan miras, pasal ini yang mengatur perihal tembakau telah menimbulkan polemik di masyarakat," kata dia, Jumat (12/5/2023).
Pasal tersebut, disampaikannya yang paling menonjol adalah pasal 154 tentang ruang lingkup zat adiktif pada hasil olahan tembakau.
Dalam draft usulan RUU Kesehatan khususnya Pasal 154 Ayat 3 tertulis 'Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 dapat berupa, (a) narkotika, (b) psikotropika, (c) minuman beralkohol, (d) hasil tembakau, dan (e) hasil pengolahan zat adiktif lainnya'
Baca Juga: Praktik Diskriminasi Konsumen Produk Tembakau Masih Terjadi, Pemerintah Abaikan Asas Perlindungan
Menurutnya pasal itu secara tegas menyamakan hasil olahan tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, tembakau padat dan cair dengan zat adiktif yang terdapat dalam narkotika, psikotropika dan minuman beralkohol.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa menyamakan tembakau dan narkotika dalam satu definisi kelompok zat adiktif sebagai terlalu berlebihan.
Diterangkan tembakau adalah tanaman yang legal. Produksinya, peredaran dan penggunaannya pun legal.
Nikotin yang terkandung dalam tembakau dia mengatakan, merupakan zat adiktif yang sah, begitu pula kafein pada kopi, teh dan minuman energi.
Baca Juga: Rokok elektronik ternyata menjadi ancaman bagi generasi muda, ini efek sampingnya!
Dia mengatakan zat adiktif pada rokok tidak sebanding dengan zat adiktif yang terdapat pada narkotika seperti morfin, heroin, kokain dan ganja.
Pasal kontroversial lainnya adalah Pasal 154 Ayat 5 yang berbunyi "Produksi, peredaran dan penggunaan zat adiktif sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 huruf (d) dan huruf (e) harus memenuhi standar dan atau persyaratan kesehatan".