yogyakarta

Kasus pengeroyokan siswa SMA Muhi, LBHMU Yogya surati Kapolsek Jetis minta penegakan hukum dan keadilan

Sabtu, 25 Februari 2023 | 09:00 WIB
Ketua tim penasihat hukum korban, HM Zamzam Wathoni SH (tengah) dkk menunjukkan surat permohonan yang dikirim ke Kapolsek Jetis. (Yusron Mustaqim )

HARIAN MERAPI - Tim penasihat hukum dari LBHMU Kota Yogya, HM Zam zam Wathoni SH, Budi Prasetyo SHI, Hedith Nouval Riadh SH dan Totok Sugiyanto SH mengirim surat kepada Kapolsek Jetis Kota Yogyakarta.

Pengacara korban meminta agar kepolisian melakukan penegakan hukum dan keadilan terkait kasus pengeroyokan terhadap siswa SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta (SMA Muhi Yogya).

"Kami mengirim surat untuk memohon penegakan hukum dan keadilan agar ditegakkan dengan seadil-adilnya," ujar HM Zamzam Wathoni SH dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga: Pelaku pencurian barang antik senilai Rp490 juta di Srandakan berhasil diamankan, berikut kronologinya

Selama ini tim penasihat hukum terus memantau perkembangan dan mendukung pihak kepolisian khususnya Polsek Jetis agar segera menangkap pelaku lain atas dugaan penganiayaan terhadap korban Muhammad Tri Hantoro siswa SMA Muhi Yogya.

Disebutkan, sampai saat ini peristiwa pengeroyokan terhadap Muh Tri Hantoro di wilayah hukum Polsek Jetis masih simpang siur penerapan hukumnya.

Untuk itu perlunya kepastian dan ketegasan penegakan hukum sesuai ketentuan KUHAP dan KUHP.

Apalagi mengingat hasil penyidikan alat bukti dan keterangan saksi dan konfrontir yang pernah dilakukan secara nyata pelakunya lebih dari dua orang.

Baca Juga: Ini dia inisial 6 pembunuh Didin warga Bantul yang mayatnya ditemukan terikat di dalam jurang Kaligesing

Mereka dengan terang-terangan melakukan pengeroyokan secara terbuka dengan tenaga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban.

Bahkan menurutnya salah satu pelaku ada oknum anggota TNI yang saat ini juga dalam pemeriksaan POM dan oditur militer yang disangka dengan pasal 170 KUHP.

"Untuk itu kami mohon bapak Kapolsek Jetis sebagai ujung tombak penegakan hukum menerapkan pasal terhadap pelaku atau tersangka sesuai fakta-fakta hukum yang diterangkan saksi dalam BAP pro justicia," katanya.

Baca Juga: Dilaporkan hilang, Marwoto ditemukan meninggal di desa puncak Gunung Merapi

"Mengingat menurut pendapat kami dua alat bukti permohonan yang cukup unsur pasal 170 KUHP dapat diterapkan kepada para tersangka," lanjutnya. *

Tags

Terkini