solo

Regulasi Pusat Turun, Dewan Pengupahan Sukoharjo Gerak Cepat Rapat Tripartit

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:40 WIB
Eks karyawan PT Sritex aksi menuntut pembayaran pesangon. (Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - Pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasi sebagai dasar penentuan nilai Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2026. Dewan Pengupahan Sukoharjo kemudian langsung bergerak cepat melakukan rapat tripartit melibatkan unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah.

Langkah tersebut dilakukan mengingat waktu sangat mepet sebelum tahun 2025 berakhir.

Ketua Dewan Pengupahan Sukoharjo Sigit Hastono, Jumat (19/12/2025) mengatakan, akhirnya setelah ditunggu lama dan mendapat desakan dari banyak pihak termasuk buruh, pemerintah pusat mengeluarkan regulasi sebagai dasar penentuan nilai UMK 2026.

Baca Juga: Hormati Korban Bencana, Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Sukoharjo Sederhana Tanpa Pesta Kembang Api

Regulasi tersebut dikeluarkan dengan kondisi waktu sekarang sangat mepet menjelang tahun 2025 berakhir.

Atas kondisi tersebut Dewan Pengupahan Sukoharjo langsung bergerak cepat melakukan rapat tripartit melibatkan pekerja, pengusaha dan pemerintah.

Rapat digelar secara maraton merumuskan dan memutuskan bersama angka usulan upah yang akan diterapkan tahun depan.

"Regulasi yang ditunggu tersebut berupa Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan sudah turun. Sekarang Dewan Pengupahan Sukoharjo gerak cepat rapat tripartit secara maraton melibatkan pekerja, pengusaha dan pemerintah," ujarnya.

Baca Juga: IFG Gelar Upacara Hari Bela Negara 2025, Teguhkan Semangat Transformasi dan Pelayanan

Gerak cepat juga dilakukan Dewan Pengupahan Sukoharjo mengingat pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Tengah memberikan waktu sangat mepet.

Batas waktu pengusulan UMK 2026 ditetapkan pada 22 Desember 2025. Rekomendasi UMK 2026 harus sudah disampaikan kepada Bupati Sukoharjo Etik Suryani pada tanggal tersebut.

Selanjutnya, angka usulan tersebut diteruskan ke Gubernur Jawa Tengah paling lambat 24 Desember 2025.

Baca Juga: Kota Toleran Salatiga siap Perayaan Natal dan Tahun Baru

Dewan Pengupahan Sukoharjo saat ini sudah menggelar sidang pleno perdana guna melakukan verifikasi sejumlah instrumen penting yang menjadi dasar pembenahan UMK 2026.

Halaman:

Tags

Terkini