gunungkidul

Terlibat Korupsi Dana Desa, Lurah dan Carik Bohol Rongkop Gunungkidul Diberhentikan

Jumat, 28 November 2025 | 18:05 WIB
Oknum Lurah dan Carik Bohol, Rongkop, Gunungkidul. (Dok)

"Sedangkan dengan adanya Plt. Lurah, layanan kepada masyarakat dan jalannya roda pemerintahan dapat berjalan seperti biasa," imbuhnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan SH, mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap oknum Lurah dan Carik Kalurahan Bohol dilakukan setelah adanya hasil audit pengelolaan keuangan kalurahan dari 2022–2024 oleh Inspektorat Gunungkidul.

Dengan kerugian negara Rp 418,2 juta, baik tersangka MG dan KL diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi.

Oknum Lurah memberikan izin atau persetujuan penggunaan anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKalurahan).

Baca Juga: Nekat Bikin Rekening dengan Data Pribadi Orang Lain di Bank Jateng, Seorang Pria di Solo Diciduk Polisi

Peran tersangka KI adalah menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi.

"Kedua tersangka juga tidak menjalankan etika pengadaan barang dan jasa pada kalurahan dengan mengatur penyedia untuk kegiatan kalurahan," terangnya. (Pur)

Halaman:

Tags

Terkini