Terlibat Korupsi Dana Desa, Lurah dan Carik Bohol Rongkop Gunungkidul Diberhentikan

photo author
- Jumat, 28 November 2025 | 18:05 WIB
Oknum Lurah dan Carik Bohol, Rongkop, Gunungkidul.  (Dok)
Oknum Lurah dan Carik Bohol, Rongkop, Gunungkidul. (Dok)

Oknum Lurah memberikan izin atau persetujuan penggunaan anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKalurahan).

Peran tersangka KI adalah menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi.

"Kedua tersangka juga tidak menjalankan etika pengadaan barang dan jasa pada kalurahan dengan mengatur penyedia untuk kegiatan kalurahan," terangnya. (Pur)

Dua oknum Lurah dan Carik perangkat Kalurahan Bohol Kapanewon Rongkop Kabupaten Gunungkidul MG dan KL diberhentikan sementara dari jabatannya setelah ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri Gunungkidul sebagai tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa Rp 418,2 juta.

Baca Juga: Klasemen Liga Europa: Lyon Rebut Posisi Puncak

Kedua oknum perangkat kalurahan tersebut diduga mengkorupsi pengelolaan keuangan dari Tahun Anggaran 2022–2024 kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan, Yogyakarta.

"Kebijakan pemberhentian jabatan ini dilakukan karena keduanya terjerat kasus korupsi dan harus menjalani penahanan," kata Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro.

Penonaktifan oknum Lurah dan Carik Bohol, Kapanewon Rongkop dilakukan sejak Rabu (26/11/2025).

Proses pemberhentian keduanya didasarkan atas hasil rapat di Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Bohol Kapanewon Rongkop.

Baca Juga: Jelang BWF World Tour Finals 2025 di China, Fikri Sebut Persaingan Tidak Mudah

Berdasarkan hasil rapat tersebut juga ditunjuk pejabat Ulu-Ulu Kalurahan Bohol, Yudi Wibowo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Lurah Bohol.

Setelah dinonaktifkan, ditunjuk Plt. Lurah Bohol sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan.

Keputusan ini juga sudah mendapatkan persetujuan dari Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntatiningsih SE MP.

Baca Juga: Lawan Bullying di Salatiga, Ini Kata Walikota Salatiga dan Ketua DPRD di Talkshow Anti Bullying

Adapun kebijakan penonaktifan ini bertujuan agar Lurah dan Carik Bohol dapat fokus menyelesaikan kasus hukum yang menimpanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X