"Sedangkan dengan adanya Plt. Lurah, layanan kepada masyarakat dan jalannya roda pemerintahan dapat berjalan seperti biasa," imbuhnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan SH, mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap oknum Lurah dan Carik Kalurahan Bohol dilakukan setelah adanya hasil audit pengelolaan keuangan kalurahan dari 2022–2024 oleh Inspektorat Gunungkidul.
Dengan kerugian negara Rp 418,2 juta, baik tersangka MG dan KL diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi.
Oknum Lurah memberikan izin atau persetujuan penggunaan anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKalurahan).
Peran tersangka KI adalah menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi.
"Kedua tersangka juga tidak menjalankan etika pengadaan barang dan jasa pada kalurahan dengan mengatur penyedia untuk kegiatan kalurahan," terangnya. (Pur)