gunungkidul

Terlibat Korupsi Dana Desa, Lurah dan Carik Bohol Rongkop Gunungkidul Diberhentikan

Jumat, 28 November 2025 | 18:05 WIB
Oknum Lurah dan Carik Bohol, Rongkop, Gunungkidul. (Dok)

HARIAN MERAPI - Dua oknum Lurah dan Carik perangkat Kalurahan Bohol Kapanewon Rongkop Kabupaten Gunungkidul MG dan KL diberhentikan sementara dari jabatannya setelah ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri Gunungkidul sebagai tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa Rp 418,2 juta.

Kedua oknum perangkat kalurahan tersebut diduga mengkorupsi pengelolaan keuangan dari Tahun Anggaran 2022–2024 kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan, Yogyakarta.

"Kebijakan pemberhentian jabatan ini dilakukan karena keduanya terjerat kasus korupsi dan harus menjalani penahanan," kata Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro.

Baca Juga: TNI AU kerahkan tiga pesawat Hercules dan A400M untuk kirim bantuan ke lokasi banjir wilayah Sumatera

Penonaktifan oknum Lurah dan Carik Bohol, Kapanewon Rongkop dilakukan sejak Rabu (26/11/2025).

Proses pemberhentian keduanya didasarkan atas hasil rapat di Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Bohol Kapanewon Rongkop.

Berdasarkan hasil rapat tersebut juga ditunjuk pejabat Ulu-Ulu Kalurahan Bohol, Yudi Wibowo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Lurah Bohol.

Setelah dinonaktifkan, ditunjuk Plt. Lurah Bohol sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan.

Baca Juga: Tanggap Bencana, BRI Peduli Bergerak Cepat Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak di Wilayah Sumatera

Keputusan ini juga sudah mendapatkan persetujuan dari Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntatiningsih SE MP.

Adapun kebijakan penonaktifan ini bertujuan agar Lurah dan Carik Bohol dapat fokus menyelesaikan kasus hukum yang menimpanya.

"Sedangkan dengan adanya Plt. Lurah, layanan kepada masyarakat dan jalannya roda pemerintahan dapat berjalan seperti biasa," imbuhnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan SH, mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap oknum Lurah dan Carik Kalurahan Bohol dilakukan setelah adanya hasil audit pengelolaan keuangan kalurahan dari 2022–2024 oleh Inspektorat Gunungkidul.

Baca Juga: Viral kasus tumbler hilang di Commuter Line akhirnya berujung mediasi, Argi tidak dipecat

Dengan kerugian negara Rp 418,2 juta, baik tersangka MG dan KL diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi.

Halaman:

Tags

Terkini