solo

Jamin sekolah anak, Pemkab Sukoharjo alokasikan anggaran besar untuk pendidikan

Kamis, 20 November 2025 | 15:45 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani didampingi Anggota Komisi III DPRD Sukoharjo Maria Kristutiningsih saat senam bersama dalam rangka HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional tahun 2025 di Kartasura. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)

HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo mengalokasikan anggaran besar di bidang pendidikan hingga melebihi ketentuan perundang-undangan sekurangnya 20 persen dari total belanja daerah.

Sebab setiap tahun angka anggaran lebih dari dua kali lipat. Untuk tahun 2026 mendatang dialokasikan 43,67 persen. Besarnya anggaran sekaligus jaminan pemerintah daerah terhadap pendidikan sekolah anak.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kamis (20/11/2025) mengatakan, dalam rangka HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional tahun 2025, Pemkab Sukoharjo menegaskan sudah menjamin penuh pendidikan masyarakat.

Anak usia sekolah sudah mendapat jaminan dari pemerintah daerah mendapatkan hak pendidikan. Hal itu terlihat dari besarnya alokasi anggaran pendidikan yang dianggarkan oleh Pemkab Sukoharjo setiap tahun.

Sesuai amanat undang-undang setiap pemerintah daerah wajib menganggarkan sekurangnya 20 persen dari belanja daerah dialokasikan dibidang pendidikan. Pemkab Sukoharjo pada pelaksanaanya selalu menganggarkan dengan angka besar hingga lebih dari dua kali lipat atau rata-rata diatas angka 40 persen.

Baca Juga: Indonesia jadi negara nomor satu yang mendukung pembatasan medsos untuk anak, ini alasannya

Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun 2026 yang resmi ditetapkan menjadi Perda. Penetapan Perda dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sukoharjo, Kamis (20/11).

Dalam Perda tentang APBD Tahun 2026 diketahui pendanaan dalam rangka pemenuhan ketentuan perundang-undangan sebagaimana amanat pasal 50 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019.

Alokasi anggaran untuk fungsi pendidikan jumlah alokasi anggaran untuk fungsi pendidikan sebesar Rp 876.373.142.552 atau 43,67 persen dari total belanja daerah sebesar Rp 2.006.599.784.535 Pemkab Sukoharjo telah memenuhi ketentuan penganggaran untuk fungsi pendidikan yaitu sekarang sekurangnya 20 persen dari total belanja daerah sesuai dengan amanat pasal 49 ayat 1 undang undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan pasal 81 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2008 tetang pendanaan pendidikan

Untuk itu Pemkab Sukoharjo agar terus mempertahankan konsistensi dalam pengalokasian anggaran fungsi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dimaksud. Besarnya alokasi anggaran mendapat perhatian besar dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan pusat.

Baca Juga: Ini yang perlu diketahui perempuan, perbedaan polip dan miom yang dapat tumbuh dalam rahim

"Dalam rangka HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional tahun 2025, Pemkab Sukoharjo menegaskan sudah menjamin penuh pendidikan masyarakat. Anak usia sekolah sudah mendapat jaminan dari pemerintah daerah mendapatkan hak pendidikan," ujarnya.

Etik Suryani melanjutkan, pada tahun ajaran 2026/2027 mendatang pendidikan di Kabupaten Sukoharjo akan semakin maju dengan adanya sekolah unggulan yang merupakan program daerah san sekolah rakyat dari pemerintah pusat.

Sementara itu dalam rangka HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional tahun 2025 PGRI Cabang Kartasura menyelenggarakan senam bersama di halaman Goro Assalam Pabelan, Kartasura, Kamis (20/11). Kegiatan dipimpin Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Dalam sambutannya Etik Suryani mengatakan, hari ini kita berkumpul dalam suasana penuh kegembiraan dan kebanggaan. PGRI sebagai organisasi profesi guru yang telah berkiprah selama delapan dekade lamanya, telah menjadi saksi dan pelaku utama dalam perjuangan meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air. PGRI tidak hanya berfungsi sebagai wadah profesi, tetapi juga sebagai simbol perjuangan dan pengabdian para guru dalam membangun bangsa melalui pendidikan yang berkualitas.

Halaman:

Tags

Terkini