Indonesia jadi negara nomor satu yang mendukung pembatasan medsos untuk anak, ini alasannya

photo author
- Kamis, 20 November 2025 | 12:00 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat memberikan sambutan dalam ajang Anugerah Jurnalistik Komdigi 2025 di Jakarta Pusat pada Rabu (19/11/2025).  (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat memberikan sambutan dalam ajang Anugerah Jurnalistik Komdigi 2025 di Jakarta Pusat pada Rabu (19/11/2025). (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)


HARIAN MERAPI - Setujukah Anda bila medsos untuk anak dibatasi ? Umumnya orang tua akan menjawab setuju, mengingat dampak buruknya.


Bahkan, berdasar penelitian, Indonesia menjadi negara nomor satu di dunia yang setuju pembatasan medsos untuk anak.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memaparkan hasil survei yang menunjukkan bahwa Indonesia menjadi negara nomor satu yang mendukung pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 14 tahun.

Baca Juga: Oknum Polisi Berpangkat AKBP Disebut Jadi Saksi Kunci Buntut Kasus Kematian Misterius Dosen Wanita di Hotel Semarang

"Saya ingin menyampaikan studi dari Statista yang mengatakan bahwa dia menilai dari negara dengan dukungan mayoritas pelarangan media sosial untuk usia di bawah 14 tahun dan Indonesia menjadi negara nomor satu dengan 87 persen," kata Meutya dalam acara Anugerah Jurnalistik Komdigi di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, dia menjelaskan posisi Indonesia disusul oleh Perancis sebesar 85 persen dan Australia dengan 79 persen. Survei tersebut dilakukan pada 27 Juni hingga 4 Juli 2025 dengan melibatkan 23.700 responden berusia 18-75 tahun di 30 negara.

"Saya cukup senang juga bahwa ternyata memang ini yang diinginkan masyarakat kita," ujar Meutya.

Meutya menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang berperan untuk melindungi anak-anak di ruang digital melalui proses penyusunan yang panjang.

Baca Juga: Gandeng Lurik Prasojo dan Agil Craft, Kementerian UMKM Luncurkan Holding UMKM Klaster Fesyen dan Kerajinan Tangan di Klaten

Proses penyusunan peraturan tersebut dimulai setelah transformasi dan restrukturisasi dalam internal Kementerian Komunikasi dan Digital pasca perubahan nomenklatur dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Dalam penyusunan PP Tunas, Kemkomdigi melibatkan berbagai pihak seperti organisasi, UNICEF, hingga tokoh pemerhati anak lewat proses diskusi panjang.

"Jadi ini sebetulnya PP yang lahir pada bulan Maret ini, bukan mendadak, bukan tiba-tiba, tapi dengan serangkaian diskusi-diskusi panjang, mulai dari diskusi informal, diskusi formal dan rapat-rapat yang mengundang banyak pihak," kata Meutya.

Namun karena baru diundangkan dan masih dalam masa transisi, Meutya mendorong peran aktif media massa untuk menggalakkan literasi tentang PP Tunas. Menurutnya, upaya edukasi harus diperkuat ke berbagai pihak dari pemerintah daerah hingga orang tua.

Baca Juga: Komite Reformasi Polri Tegas Tolak Audiensi Peserta Berstatus Tersangka, Jimly: Kita Harus Jaga Proses Hukum

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X