HARIAN MERAPI - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) Sukoharjo mengindikasi dugaan pelanggaran zonasi dalam perdagangan elpiji 3 kilogram.
Hal tersebut diketahui karena ada cukup banyak warna segel berbeda beredar di Kabupaten Sukoharjo khususnya di wilayah perbatasan.
Kabupaten Sukoharjo sendiri memiliki segel tabung gas elpiji 3 kilogram warna hijau. Sedangkan warna segel di daerah lain berbeda sesuai yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) Sukoharjo Iwan Setiyono, Rabu (19/11/2025) mengatakan, indikasi dugaan pelanggaran zonasi perdagangan elpiji 3 kilogram diketahui berdasarkan hasil pemantauan petugas, keterangan dari masyarakat. Selain itu juga hasil koordinasi dengan pihak terkait.
Temuan tersebut sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti. Hal ini penting mengingat pelanggaran yang terjadi masuk kategori berat.
Baca Juga: Disiplin pelaporan digital, Polda Jateng beri asistensi kesiapsiagaan bencana alam
Sebab masing-masing daerah sudah mendapat alokasi kuota sendiri dengan jumlah tertentu dan mendapat kejelasan identitas berdasarkan warna segel di tabung elpiji 3 kilogram.
Diskopumdag Sukoharjo atas temuan pelanggaran tersebut sudah melaporkan ke PT Pertamina dan Hiswana Migas untuk ditindaklanjuti. Hal ini penting sebagai bentuk penegakan aturan dan penindakan terhadap pelaku pelanggaran.
"Warna segel itu dibuat sebagai bentuk zonasi. Semisal segel tabung elpiji 3 kilogram warna hijau untuk Kabupaten Sukoharjo. Artinya gas bersubsidi itu hanya dijual atau didistribusikan di wilayah Kabupaten Sukoharjo saja. Tapi ternyata ada yang dijual hingga ke luar daerah," ujarnya.
Iwan menjelaskan, ada juga segel tabung elpiji 3 kilogram warna lain masuk dan dijual atau didistribusikan di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Hal ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran zonasi.
"Begitu juga sebaliknya tabung elpiji 3 kilogram dengan warna lain masuk ke wilayah Kabupaten Sukoharjo ini menjadi bentuk pelanggaran zonasi," lanjutnya.
Baca Juga: Terlilit utang pinjol, mahasiswa PTS di Sleman curi laptop
Diskopumdag Sukoharjo khawatir pelanggaran zonasi perdagangan elpiji 3 kilogram apabila terus dibiarkan akan berpengaruh pada pemenuhan kebutuhan masyarakat miskin. Sebab masing-masing daerah sudah mendapat alokasi kuota sendiri dari PT Pertamina setiap tahun.
"Alokasi kuota yang diberikan diharapkan mampu memenuhi kebutuhan elpiji 3 kilogram di masyarakat. Jadi kalau sampai dijual ke luar daerah maka akan sangat berpengaruh," lanjutnya.
Diskopumdag Sukoharjo meminta penegakan aturan kepada agen dan pangkalan terkait distribusi elpiji 3 Kilogram. Sebab gas bersubsidi tersebut didistribusikan oleh agen dan pangkalan sebelum diterima masyarakat atau pembeli.