"Tentunya di agen dan pangkalan di awasi lebih ketat lagi. Kuota yang diberikan jangan disalahgunakan. Elpiji 3 kilogram segel warna hijau ini harus tepat sasaran digunakan masyarakat miskin di Kabupaten Sukoharjo," lanjutnya.
Diskopumdag Sukoharjo meminta kepada masyarakat ikut membantu pengawasan di lapangan. Salah satunya dengan memberikan laporan ke petugas apabila menemukan bentuk pelanggaran penjualan elpiji 3 kilogram baik dari warna segel, isi dan harga.
"Masyarakat dipersilahkan membantu mengawasi dan melapor apabila menemukan pelanggan. Elpiji 3 kilogram ini termasuk barang yang dilindungi peredarannya," lanjutnya. (*)